SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (26/3/2026).
Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Makassar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Sulsel, capaian ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran yang profesional.
Munafri Arifuddin menegaskan, penyampaian LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat.
“Ini adalah proses pertanggungjawaban kami terkait penggunaan anggaran yang berasal dari masyarakat, dan bagaimana anggaran tersebut kembali memberikan manfaat melalui berbagai program pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh alokasi anggaran diarahkan untuk memberikan dampak nyata, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Kami berharap anggaran yang digunakan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Penyerahan LKPD ini juga menjadi tahapan awal sebelum laporan tersebut diaudit oleh BPK dan selanjutnya disampaikan kepada DPRD. Munafri optimistis Pemkot Makassar dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami menyelesaikan laporan ini lebih cepat dari batas waktu sebagai bagian dari komitmen agar proses pemeriksaan bisa segera berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh Pemkot Makassar. Sesuai ketentuan, batas akhir penyerahan laporan adalah 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemkot Makassar telah menyerahkan laporan pada 26 Maret, lebih cepat dari batas waktu dan menjadi yang pertama di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan sejak laporan diterima. Penilaian akan didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan catatan laporan keuangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Winner berharap Pemkot Makassar dapat mempertahankan opini WTP yang sebelumnya telah diraih.
“Secara prinsip, opini WTP adalah standar dalam pengelolaan keuangan negara. Jika tidak WTP, berarti masih terdapat permasalahan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak sekadar wacana, melainkan diwujudkan melalui kerja nyata yang terukur, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa dalam mewujudkan good governance.
