MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Anggaran daerah Kota Makassar bertambah sekitar Rp160 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menetapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,26 triliun.
Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026), setelah melalui rangkaian pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh. Dakhlan, mengatakan nilai APBD Perubahan mengalami peningkatan dibandingkan APBD pokok yang berada di kisaran Rp5,1 triliun.
“Di APBD Perubahan ini ada kenaikan dari APBD pokok. Dari Rp5,1 triliun menjadi Rp5,26 triliun,” kata Dakhlan.
Menurutnya, kenaikan tersebut salah satunya dipengaruhi tambahan alokasi anggaran untuk sejumlah kebutuhan pelayanan dasar, termasuk pembiayaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tambahan anggaran BPJS Kesehatan disebut mencapai sekitar Rp30 miliar. Sementara anggaran BPJS Ketenagakerjaan juga bertambah seiring meningkatnya jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan.
Makassar sendiri menjadi daerah percontohan nasional BPJS Ketenagakerjaan karena menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberikan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan.
“BPJS Ketenagakerjaan yang kita jadi percontohan itu ada kenaikan juga. Kenaikannya bertambah orangnya untuk di perubahan ini,” jelas Dakhlan.
“Tambahan anggaran BPJS Ketenagakerjaan berada di kisaran Rp2 miliar,” sambungnya.
Di sisi lain, penyusunan APBD Perubahan 2026 juga disertai penyesuaian terhadap proyeksi pendapatan daerah. Pemerintah kota melakukan rasionalisasi target penerimaan berdasarkan kemampuan realisasi hingga akhir tahun.
Dakhlan menyebut terdapat rasionalisasi pendapatan sekitar Rp120 miliar. Penyesuaian tersebut dilakukan agar target penerimaan dalam APBD Perubahan lebih realistis dengan kondisi fiskal daerah.
“Ada yang turun pendapatan. Di perubahan itu harus kita rasionalkan sesuai kemampuan teman-teman di akhir tahun. Atas asumsi itu kemudian kita turunkan pendapatan,” ungkapnya.
Meski proyeksi pendapatan mengalami penurunan, pemerintah daerah masih memiliki SiLPA yang dapat dimanfaatkan untuk menutup kebutuhan tambahan belanja.
Menurut Dakhlan, hasil reviu menunjukkan adanya SiLPA dalam jumlah cukup besar sehingga dapat digunakan untuk menopang struktur pembiayaan APBD Perubahan.
“Untungnya SiLPA kita agak besar, jadi itu yang menutupi,” katanya.
Dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah Kota Makassar ditetapkan sebesar Rp4,566 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp5,266 triliun.
Dengan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp699,852 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah yang seluruhnya bersumber dari penerimaan pembiayaan. Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp699,852 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0.
Dengan demikian, pembiayaan netto juga tercatat Rp699,852 miliar atau sama dengan nilai defisit anggaran.
Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) ditetapkan sebesar Rp0.
Nilai defisit sebesar Rp699.852.249.910,96 tersebut sama dengan pembiayaan netto. Dengan komposisi itu, struktur APBD Perubahan berada dalam posisi berimbang karena pendapatan ditambah pembiayaan netto sama dengan belanja.
Secara keseluruhan, struktur APBD Perubahan Kota Makassar 2026 mencerminkan penyesuaian antara kemampuan pendapatan daerah dengan kebutuhan belanja pemerintah daerah.
Selisih antara pendapatan dan belanja kemudian ditutup melalui pembiayaan netto sehingga struktur anggaran tetap seimbang.
Dakhlan mengatakan pengesahan APBD Perubahan menjadi dasar bagi Pemkot Makassar untuk melanjutkan program pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2026.
Pelaksanaan program tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan fiskal daerah.
Terkait program prioritas, Dakhlan menjelaskan sebagian besar program strategis Pemkot Makassar bersifat multiyears. Karena itu, alokasi anggaran masih dapat disesuaikan berdasarkan tingkat realisasi hingga akhir tahun anggaran.
Ia mencontohkan, apabila sebuah program telah mendapatkan alokasi Rp140 miliar, tetapi dalam pelaksanaannya hanya membutuhkan Rp70 miliar, maka sisa anggaran akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.
“Nanti di akhir tahun baru kita hitung. Artinya ada potensi SiLPA lagi di situ,” sebutnya.
Selain itu, terdapat sejumlah program yang tidak sepenuhnya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. Kondisi tersebut berpotensi menghasilkan penghematan anggaran.
Dakhlan memperkirakan potensi penghematan atau saving dari sejumlah program tersebut berada di kisaran Rp50 miliar.
“Sedikit sih, itu sekitar Rp50 miliar,” pungkasnya.
