JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Penghentian tersebut dilakukan karena kedua entitas dinilai tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Satgas PASTI juga menemukan adanya klaim sebagai perusahaan asing yang memiliki izin luar negeri serta pernyataan sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.
Ketua Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi digital, terutama yang menggunakan narasi perusahaan asing atau menjanjikan legalitas yang masih dalam proses. Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara serta memahami manfaat dan risiko produk investasi sebelum menempatkan dana.
Dalam hasil verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform miliknya. Namun, entitas tersebut tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD, kegiatan usahanya dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi atau situs yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE), termasuk penawaran perdana token dengan skema pengembalian dana apabila token tidak tercatat di bursa. Hasil pemeriksaan Satgas PASTI menunjukkan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD, serta tidak tercatat sebagai PSE.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan. Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PASTI dan OJK.
