JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), menyusul amanat Pasal 132A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU P2SK.
Dua beleid tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
POJK Nomor 15 mengatur mekanisme transisi kewenangan dari Bappebti ke OJK agar berjalan lancar dan terukur, guna menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional pelaku usaha. Peralihan kewenangan ini mulai berlaku 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS.
Sementara itu, POJK Nomor 16 memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan BMKS, mencakup pelaku kegiatan perdagangan, tata cara penahapan perdagangan, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas pasar.
BMKS dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik, dengan prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
OJK menyatakan penerbitan kedua aturan ini diharapkan mendorong ekosistem BMKS tumbuh sehat, profesional, dan berdaya saing, sekaligus menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan nasional.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
