MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Upaya memperkuat kesadaran dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) hingga ke tingkat masyarakat terus dilakukan. Kota Makassar kini menjadi salah satu daerah percontohan nasional melalui penetapan dua kelurahan sebagai wilayah binaan Sadar HAM.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menetapkan Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai dua kelurahan percontohan di Kota Makassar.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengatakan, kedua wilayah tersebut diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lain dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir di tengah masyarakat.
“Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat,” jelas Mugiyanto.
Hal itu disampaikan Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di desa/kelurahan binaan Sadar HAM di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (10/8/2026).
Mugiyanto mengatakan, keberadaan Penggerak HAM menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Mereka akan menjadi penghubung antara masyarakat sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan HAM.
Program tersebut tidak berhenti pada penetapan wilayah. Kementerian HAM juga menempatkan Penggerak HAM yang akan turun langsung ke masyarakat untuk mengidentifikasi berbagai persoalan warga.
Persoalan yang dipetakan mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, hingga pemenuhan hak kelompok rentan.
Menurut Mugiyanto, program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM merupakan salah satu inovasi Kementerian HAM untuk membumikan nilai-nilai HAM hingga ke tingkat akar rumput.
Selama ini, HAM kerap dipahami sebagai sesuatu yang abstrak atau hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik. Padahal, HAM juga mencakup hak masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto.
Ia menegaskan, HAM melekat pada setiap manusia sejak lahir sehingga harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
Kesadaran tersebut, kata dia, bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat. Aparatur pemerintah juga harus memahami posisinya sebagai pemegang tanggung jawab HAM.
Mugiyanto menjelaskan, konstitusi menempatkan negara, khususnya pemerintah, sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan hak masyarakat terpenuhi.
Lima tanggung jawab utama pemerintah dalam konteks HAM meliputi menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Karena itu, Kementerian HAM tidak hanya menyasar masyarakat dalam program penguatan HAM. Penguatan kapasitas juga dilakukan kepada aparatur negara di kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Langkah tersebut sekaligus berkaitan dengan agenda penilaian kepatuhan HAM yang akan dilakukan Kementerian HAM.
Mugiyanto menyebut Kementerian HAM memiliki dua direktorat jenderal yang berkaitan dengan penguatan dan kepatuhan HAM. Salah satunya berfokus pada instrumen dan penguatan, termasuk penyusunan regulasi serta peningkatan kapasitas. Sementara direktorat lainnya berfokus pada pelayanan dan kepatuhan HAM.
“Jadi kita kuatkan, kita nilai kepatuhannya,” terangnya.
Ia menambahkan, program tersebut merupakan bagian dari mandat Kementerian HAM yang didasarkan pada RPJMN serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.
Mugiyanto menjelaskan, penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan binaan bukan semata keputusan pemerintah pusat.
Penetapan dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Kota Makassar.
Setelah ditetapkan sebagai wilayah binaan, masing-masing kelurahan memiliki satu Penggerak HAM yang bekerja langsung di tengah masyarakat.
“Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa,” jelasnya.
Para Penggerak HAM menjadi perpanjangan tangan Kementerian HAM di tingkat kelurahan dan bekerja di bawah supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Tugas mereka bukan sekadar memberikan sosialisasi HAM. Mereka juga harus mengidentifikasi persoalan yang berpotensi berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.
Penggerak HAM dituntut mengetahui kondisi masyarakat di wilayah masing-masing, mulai dari persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, hingga potensi konflik sosial.
Perhatian juga diarahkan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.
Pemetaan kesehatan masyarakat juga menjadi bagian dari tugas tersebut, termasuk kondisi fasilitas kesehatan, Posyandu, warga yang membutuhkan perhatian khusus, hingga persoalan stunting.
“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” katanya.
Data dan persoalan yang ditemukan di lapangan selanjutnya dicatat dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat.
Dari pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan bentuk intervensi yang dibutuhkan. Dengan demikian, persoalan yang selama ini luput dari perhatian diharapkan dapat lebih cepat ditemukan dan ditangani.
Mugiyanto menekankan bahwa agenda HAM harus dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, HAM tidak boleh hanya dipahami sebatas kebebasan berekspresi, berorganisasi, menyampaikan pendapat, atau perlindungan dari penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang.
Lebih dari itu, HAM harus memberikan dampak nyata terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa kerja-kerja atau pelaksanaan tanggung jawab HAM itu berdampak pada kesejahteraan rakyat,” harapnya.
Karena itu, menurut dia, tidak boleh ada anak usia sekolah kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan ekonomi.
Demikian pula masyarakat yang sakit harus mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terhambat persoalan biaya atau akses terhadap jaminan kesehatan.
Hal yang sama berlaku bagi warga lanjut usia yang hidup seorang diri maupun penyandang disabilitas yang hak-haknya belum terpenuhi.
“Intinya, Penggerak HAM ini menjadi ujung tombak di bidang hak asasi manusia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan,” tuturnya.
“Mereka ini penghubung antara warga sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab,” sambung Mugiyanto.
Mugiyanto menyebut Makassar menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam tahap awal pelaksanaan program tersebut.
Dua Penggerak HAM yang ditempatkan di Mattoanging dan Kaluku Bodoa bahkan baru mulai bekerja sekitar sepekan sebelum kegiatan penguatan kapasitas digelar.
Ia berharap kedua kelurahan tersebut tidak hanya menjadi lokasi pelaksanaan program, tetapi mampu berkembang menjadi model bagi wilayah lainnya.
“Saya berharap kelurahan ini nanti bisa menjadi model, menjadi inspirasi kelurahan dan desa lain sebagai kelurahan sadar hak asasi manusia,” imbuh dia.
Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program pada 2026.
Jumlah tersebut akan terus diperluas pada tahun-tahun berikutnya.
Mugiyanto menyadari angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan jumlah desa dan kelurahan di Indonesia yang mencapai sekitar 85 ribu wilayah.
Namun, menurutnya, perubahan besar harus dimulai dari langkah kecil.
“Tahun ini kita mulai dari 200 desa dan kelurahan tersebut. Mudah-mudahan nanti bisa terus berjalan sehingga hak asasi manusia bisa menjadi kesadaran dan pemahaman semua orang,” tukasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan percontohan Sadar HAM.
Munafri berharap keberadaan dua kelurahan binaan tersebut menjadi modal awal untuk memperluas program ke kelurahan lainnya di Kota Makassar.
“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Munafri.
Menurutnya, kehadiran Kementerian HAM melalui program Desa/Kelurahan Binaan Sadar HAM menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak-hak dasar yang melekat pada setiap warga negara.
Pemahaman HAM, kata dia, selama ini sering kali hanya muncul sebagai isu besar di ruang publik. Padahal, substansi HAM harus dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan permukiman hingga lorong-lorong kota.
“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap penguatan dan pengertian tentang HAM ini tidak hanya menjadi isu yang ada di kota-kota besar, tetapi sudah masuk ke dalam lorong-lorong kehidupan masyarakat, khususnya yang ada di Kota Makassar,” harapnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Appi itu menyebut Makassar memiliki posisi strategis dalam penguatan nilai-nilai HAM dan kehidupan masyarakat yang inklusif.
Dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa, 15 kecamatan, dan 153 kelurahan, Makassar menjadi salah satu kota dengan dinamika sosial yang kompleks.
Makassar juga merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia Timur. Berbagai aktivitas ekonomi, perdagangan, investasi, pendidikan, hingga mobilitas masyarakat dari berbagai daerah bertemu di kota tersebut.
“Kota Makassar ini berpenduduk 1,4 juta jiwa dengan 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Kami menjadi lokasi yang sangat strategis dengan positioning menjadi pintu gerbang Indonesia Timur,” katanya.
Menurut Munafri, posisi tersebut membuat Makassar menjadi ruang perjumpaan berbagai latar belakang masyarakat.
Hampir seluruh aktivitas ekonomi dan investasi yang masuk ke kawasan Indonesia Timur, kata dia, memiliki keterkaitan dengan Kota Makassar.
Kondisi itu menjadikan literasi HAM semakin penting, terutama karena masyarakat Makassar hidup dalam keberagaman suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial.
“Sebagai kota yang menjadi pintu gerbang, memang kami membutuhkan literasi yang kuat, karena kota ini menjadi pusat asimilasi, pertemuan suku, agama dan sebagainya yang hidup berdampingan di kota ini,” jelasnya.
Munafri juga mengaitkan penguatan HAM dengan upaya Pemerintah Kota Makassar menjaga toleransi dan kehidupan sosial yang inklusif.
Ia menyebut Makassar tahun ini mendapatkan penghargaan terkait toleransi. Posisi Makassar disebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penghargaannya karena kami bisa naik dari posisi 50 tahun sebelumnya dan sekarang alhamdulillah kami berada di posisi 9 untuk tingkat toleransi yang ada di Indonesia,” terangnya.
Sebagai wali kota, Appi memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan dua Penggerak HAM di kelurahan percontohan.
Menurutnya, kehadiran Penggerak HAM menjadi instrumen penting untuk memastikan penguatan literasi HAM tidak berhenti pada forum resmi, tetapi benar-benar menyentuh masyarakat.
Para penggerak diharapkan turun langsung ke tengah masyarakat, mendengarkan persoalan warga, sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai masalah terkait pemenuhan hak dasar.
Munafri menilai mekanisme tersebut dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan begitu, persoalan HAM yang muncul di tingkat kelurahan dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti melalui intervensi pemerintah.
“Implementasi harus nyata, mulai dari pendataan masyarakat, pemetaan persoalan, penguatan pelayanan publik, hingga intervensi terhadap warga yang membutuhkan perhatian pemerintah,” imbuh Appi.
Ia berharap dua kelurahan percontohan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan setiap warga memperoleh hak secara adil, tanpa diskriminasi, serta mendapatkan pelayanan publik yang inklusif.
“Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar,” tutup Appi.
