MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026–2031 kini memasuki tahap verifikasi faktual setelah menyaring para peserta menjadi 10 kandidat terbaik yang akan memperebutkan lima posisi pimpinan.
Tahapan tersebut mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menegaskan pentingnya proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel guna melahirkan pimpinan Baznas yang berintegritas serta mampu mengelola zakat secara profesional.
Pernyataan itu disampaikan Munafri saat menghadiri Verifikasi Faktual Offline Calon Pimpinan Baznas Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
“Kami berharap seleksi Baznas ini dapat menghadirkan figur-figur terbaik yang mampu menjalankan tugas pokoknya sekaligus memberikan perhatian lebih kepada masyarakat Kota Makassar,” ujar Munafri.
Menurutnya, Baznas memiliki peran strategis dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat serta membantu pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat yang tepat sasaran.
Ia menilai seluruh peserta yang mengikuti seleksi memiliki kapasitas dan kualitas yang baik. Karena itu, peserta yang nantinya belum terpilih tetap memiliki ruang untuk berkontribusi kepada masyarakat melalui berbagai bentuk pengabdian.
“Yang terpilih bukan berarti paling sempurna, dan yang belum terpilih bukan berarti tidak mampu mengabdi. Pengabdian kepada masyarakat bisa dilakukan melalui banyak cara,” katanya.
Munafri, yang akrab disapa Appi, menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses seleksi kepada tim independen yang telah dibentuk agar berjalan sesuai aturan dan mampu menjaring sosok yang memiliki kemampuan mengembangkan potensi zakat di Kota Makassar.
Menurut Appi, Baznas bukan sekadar lembaga penghimpun dan penyalur zakat, melainkan instrumen penting dalam memperkuat kehidupan sosial masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan bantuan kemanusiaan.
“Baznas harus mampu menjadi struktur penguat dalam kehidupan masyarakat, memahami kebutuhan warga, dan menghadirkan manfaat yang besar,” tuturnya.
Ia optimistis mekanisme seleksi yang berlapis akan menghasilkan pimpinan Baznas yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen kuat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah.
Terkait kriteria calon pimpinan Baznas, Munafri menekankan tiga aspek utama yang harus dimiliki, yakni pemahaman yang kuat terhadap syariat Islam dan tata kelola zakat, kemampuan membangun sinergi dengan pemerintah daerah, serta integritas atau sifat amanah dalam mengelola dana umat.
“Kita berharap seleksi ini benar-benar menghasilkan sosok pimpinan Baznas yang mampu memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujarnya.
Munafri juga memastikan seluruh tahapan seleksi berlangsung secara terbuka dan profesional. Setelah proses seleksi di tingkat daerah, 10 kandidat yang lolos masih akan menjalani penilaian lanjutan oleh Komisioner Baznas RI sebelum ditetapkan sebagai pimpinan definitif.
“Tim seleksi sudah dibentuk dan bekerja secara profesional. Setelah menghasilkan 10 besar, mereka masih akan diseleksi kembali oleh Komisioner Baznas Pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, menegaskan bahwa proses seleksi tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk menjaring amil negara yang kompeten, profesional, dan memiliki integritas tinggi.
“Kita sedang menjalankan proses konstitusional untuk mencari amil negara yang kompeten, profesional, dan aman secara syar’i,” kata Saidah.
Menurutnya, Baznas merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah demi kepentingan masyarakat. Karena itu, pimpinan yang terpilih harus mampu menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga independensi dan profesionalitas lembaga.
Saidah mengungkapkan bahwa Baznas RI menerapkan prinsip 3A dalam tata kelola zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Prinsip Aman Syar’i memastikan seluruh proses pengelolaan zakat sjuesuai ketentuan Islam. Aman Regulasi mengharuskan seluruh aktivitas mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Aman NKRI menegaskan bahwa dana zakat harus digunakan untuk kepentingan umat dan penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Seluruh penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah harus digunakan untuk meneguhkan NKRI, bukan untuk meruntuhkannya,” tegas Saidah.
Ia menambahkan, 10 kandidat yang berhasil lolos hingga tahap verifikasi faktual merupakan figur-figur berkualitas. Tugas Baznas RI saat ini adalah menentukan lima orang yang dinilai paling siap mengemban amanah sebagai pimpinan Baznas Kota Makassar.
“Kami berharap terpilih pimpinan-pimpinan terbaik yang mampu menjaga kredibilitas Baznas, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat serta pembangunan Kota Makassar,” pungkasnya.
Versi ini sudah disusun dengan format berita online yang lebih padat, mengutamakan fakta utama di awal, serta mengurangi pengulangan kutipan agar lebih nyaman dibaca di portal berita.
