BONE, SMARTMAKASSAR.COM — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 74.927.34 Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tengah dalam penanganan aparat penegak hukum. Menanggapi hal tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian mengamankan sejumlah jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan Biosolar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran. Meski demikian, operasional SPBU disebut tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan aparat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.
“Pertamina saat ini berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menunggu hasil proses penyelidikan lebih lanjut. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta siap mendukung kebutuhan informasi sesuai kewenangan kami,” ujar Lilik dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Menurut informasi awal dari pengelola SPBU, transaksi pengisian BBM disebut dilakukan menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait disertai dokumen pendukung. Namun, legalitas dan kesesuaian dokumen tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan aparat.
Di tengah proses hukum berjalan, Pertamina juga melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme pelayanan di SPBU tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan prosedur penyaluran BBM subsidi telah dijalankan sesuai ketentuan.
Lilik menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran aturan distribusi BBM subsidi, Pertamina akan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur sesuai regulasi yang berlaku.
“Pertamina mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga penyalur akan terus dilakukan agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran,” katanya.
Kasus ini kembali menyoroti pengawasan distribusi BBM subsidi yang selama ini rentan terhadap praktik penyalahgunaan, termasuk pelangsiran menggunakan kendaraan maupun wadah penampung untuk diperjualbelikan kembali.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat ditindaklanjuti bersama pihak terkait.
