MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Penangkapan dua kapal, yakni SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999 oleh Polda Sulsel dinilai menjadi momentum memperkuat pengawasan distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Perusahaan menilai pengawasan distribusi energi bersubsidi membutuhkan sinergi lintas sektor untuk mencegah kebocoran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi BBM subsidi.
“Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deny dalam keterangannya, Senin (2/6).
Menurut Deny, pengawasan distribusi BBM subsidi saat ini diperkuat melalui program digitalisasi transaksi lewat Program Subsidi Tepat di seluruh SPBU. Sistem tersebut memungkinkan pencatatan dan pemantauan penyaluran BBM dilakukan lebih transparan dan terukur.
Selain itu, Pertamina juga mendorong implementasi sistem XSTAR dari BPH Migas untuk penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen nonkendaraan. Sistem itu dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Di sisi internal, Pertamina mengaku terus melakukan evaluasi terhadap lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU di Sulawesi Selatan. Sepanjang 2025 hingga 2026, sebanyak 112 surat pembinaan dan peringatan telah diterbitkan kepada lembaga penyalur yang dinilai tidak menjalankan ketentuan operasional secara optimal. Bentuk sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara penyaluran BBM.
Pengawasan juga diperkuat melalui pemblokiran nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan transaksi BBM subsidi tidak sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan SPBU, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Tidak hanya penindakan, edukasi kepada pelaku usaha juga dilakukan. Pertamina bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, Dinas ESDM, Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel menggelar sosialisasi mekanisme pembelian BBM industri sesuai regulasi, termasuk di kawasan industri Makassar (KIMA).
Pertamina menilai keberhasilan pengawasan distribusi BBM subsidi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga penyalur, hingga masyarakat.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi diimbau melaporkannya kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti.
