MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dimanfaatkan Balla Inklusi Sulawesi Selatan untuk melontarkan kritik keras terhadap tata kelola lingkungan di Indonesia.
Direktur Balla Inklusi Sulsel, Abdul Rahman Daeng Gus Dur, menilai sentralisasi kewenangan pengawasan lingkungan oleh pemerintah pusat telah memperlemah peran daerah dan memperburuk dampak krisis ekologis, terutama bagi kelompok difabel.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Jumat (5/6), Abdul Rahman menyebut kebijakan pengelolaan lingkungan saat ini telah menciptakan ketimpangan struktural yang mengorbankan masyarakat lokal dan kelompok rentan.
Menurutnya, narasi pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau yang selama ini digaungkan pemerintah tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Pemerintah berbicara tentang target nol emisi karbon, tetapi pada saat yang sama izin-izin tambang dan perkebunan skala besar terus diterbitkan. Banyak proses AMDAL yang dipertanyakan independensi dan kualitasnya,” ujar Abdul Rahman.
Ia menilai salah satu akar persoalan terletak pada berkurangnya kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan lingkungan setelah berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, memusatkan sejumlah fungsi perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat.
Menurut Abdul Rahman, kondisi tersebut menyebabkan daerah yang merasakan langsung dampak kerusakan lingkungan justru memiliki ruang terbatas untuk melakukan tindakan pengawasan maupun penegakan aturan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran.
“Daerah menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bertindak. Situasi ini menciptakan kesenjangan antara pengambilan keputusan dan realitas yang dihadapi masyarakat di lapangan,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi berkurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan akibat sentralisasi kewenangan. Menurutnya, pengawasan yang jauh dari lokasi terdampak berisiko mengabaikan aspirasi masyarakat lokal serta memperlemah kontrol terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Selain persoalan tata kelola lingkungan, Abdul Rahman menekankan bahwa kelompok difabel merupakan salah satu kelompok yang paling rentan menghadapi dampak krisis iklim dan bencana ekologis.
Ia menjelaskan bahwa banyak fasilitas mitigasi dan penanggulangan bencana di Indonesia belum dirancang secara inklusif. Jalur evakuasi, tempat pengungsian, hingga sistem peringatan dini masih belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas.
“Ketika banjir, longsor, atau bencana lainnya terjadi, difabel sering kali menghadapi hambatan lebih besar untuk menyelamatkan diri. Infrastruktur kebencanaan kita masih jauh dari standar aksesibilitas yang memadai,” ujarnya.
Abdul Rahman juga mengkritik minimnya pelibatan komunitas difabel dalam penyusunan kebijakan perubahan iklim dan lingkungan hidup. Ia menilai kelompok difabel sering diposisikan sebagai objek penerima bantuan, bukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Karena itu, Balla Inklusi Sulsel mendorong pemerintah untuk menempatkan isu disabilitas sebagai bagian integral dari agenda keadilan iklim nasional. Menurut organisasi tersebut, hak atas lingkungan yang sehat dan aman harus dapat dinikmati oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Dalam pernyataannya, Balla Inklusi Sulsel menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Pertama, mengembalikan peran pemerintah daerah dalam fungsi pengawasan lingkungan agar pengendalian kerusakan dapat dilakukan lebih efektif dan responsif terhadap kondisi lokal.
Kedua, merevisi regulasi yang dinilai melemahkan standar perlindungan lingkungan serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek-proyek yang berdampak besar terhadap lingkungan.
Ketiga, mengintegrasikan prinsip inklusivitas difabel dalam seluruh strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, termasuk penyediaan sistem peringatan dini yang aksesibel serta fasilitas evakuasi yang ramah disabilitas.
Keempat, memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan dan memastikan adanya mekanisme pemulihan lingkungan serta kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Menutup pernyataannya, Abdul Rahman mengingatkan bahwa krisis iklim merupakan tantangan yang membutuhkan tindakan nyata dan segera. Ia berharap peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum memperkuat perlindungan lingkungan dan kelompok rentan.
“Lingkungan yang sehat adalah hak seluruh warga negara, termasuk difabel. Kebijakan lingkungan harus mampu melindungi mereka yang paling rentan dari dampak krisis iklim yang semakin nyata,” pungkasnya.
