SMARTMAKASSAR.COM, MAKASSAR — Upaya memperkuat penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terus dipercepat Pemerintah Kota Makassar melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terpadu yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, saat membuka pertemuan koordinasi penanganan ODGJ terkait pengelolaan pelayanan kesehatan bagi ODGJ berat di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan secara parsial atau hanya dibebankan pada satu instansi tertentu, melainkan harus melibatkan lintas sektor secara terintegrasi.
“Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujarnya.
Zulkifly mengungkapkan, selama ini masih terdapat ego sektoral yang menyebabkan penanganan ODGJ belum berjalan optimal. Melalui forum ini, pemerintah berharap dapat melahirkan SOP dan alur penanganan yang jelas, terukur, serta tidak tumpang tindih.
Ia menjelaskan, mekanisme penanganan ODGJ dimulai dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW yang diteruskan ke kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, puskesmas melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi kejiwaan pasien.
“Setelah asesmen, diperlukan dukungan pengamanan dari Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lanjutan,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Sosial memiliki peran penting dalam proses rehabilitasi sosial, termasuk pengembalian pasien kepada keluarga (reunifikasi) serta pemantauan pasca perawatan.
Zulkifly menekankan bahwa kejelasan pembagian peran menjadi kunci utama keberhasilan penanganan ODGJ, mulai dari tahap awal hingga pemulihan.
“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahapan, agar penanganan berjalan efektif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, disertai edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi stigma terhadap penderita gangguan jiwa.
“ODGJ bukan untuk dikucilkan, tetapi harus didukung proses penyembuhannya. Ini bagian dari upaya mewujudkan Makassar sebagai kota inklusif,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh OPD terkait diminta segera menyusun rencana aksi (action plan) dan roadmap penanganan ODGJ yang terintegrasi, mulai dari tingkat kecamatan hingga fasilitas layanan kesehatan.
“Saya minta aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus memahami perannya masing-masing agar penanganan bisa cepat dan tepat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menekankan pentingnya kesepahaman antarinstansi dalam setiap tahapan penanganan, mulai dari penjangkauan hingga pascapemulihan.
Ia mengakui, selama ini masih sering terjadi kebingungan di lapangan, terutama saat aparat menemukan ODGJ dan menentukan instansi yang harus menangani.
“Forum ini penting untuk menyepakati SOP yang jelas, sehingga tidak ada lagi kebingungan siapa berbuat apa,” ujarnya.
Menurut Nursaidah, Dinas Kesehatan berperan pada aspek medis, dengan puskesmas sebagai garda terdepan dalam melakukan asesmen awal. Jika diperlukan perawatan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
“Setelah itu, kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala sesuai standar pelayanan minimal,” jelasnya.
Namun, jika pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, penanganan akan dilanjutkan oleh Dinas Sosial, termasuk rehabilitasi dan pendampingan sosial.
Ia pun menegaskan pentingnya respons cepat dan kolaboratif antarinstansi tanpa saling menunggu.
“Begitu ada laporan, semua pihak harus bergerak bersama untuk asesmen. Tidak boleh ada saling menunggu,” tegasnya.
Terkait tren, Nursaidah menyebut jumlah ODGJ yang ditemukan di lapangan cenderung meningkat, meski data resmi masih dalam proses pendataan.
Ia menambahkan, setelah pasien dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, tanggung jawab selanjutnya berada pada Dinas Sosial, termasuk proses reunifikasi dengan keluarga atau rehabilitasi lanjutan.
“Ini yang harus dipastikan dalam SOP yang sedang kita susun bersama, agar penanganan ODGJ lebih terstruktur, responsif, dan berkelanjutan,” tutupnya.
