SMARTMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Pendekatan persuasif yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam menata pedagang kaki lima (PKL) kembali menunjukkan hasil positif.
Sebanyak 118 pedagang di kawasan Pasar Pamos, Kecamatan Mamajang, membongkar lapak mereka secara mandiri tanpa melalui proses penertiban.
Langkah ini menjadi bukti bahwa edukasi dan komunikasi yang intensif mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Sejak jauh hari, aparat kecamatan bersama pihak kelurahan aktif melakukan dialog dengan para pedagang yang berjualan di atas lahan fasum di wilayah Kelurahan Sambung Jawa.
Pendekatan humanis tersebut terbukti efektif, dengan seluruh pedagang memilih membongkar lapak secara sukarela.
Camat Mamajang, M. Rizal ZR, mengungkapkan bahwa para pedagang tetap difasilitasi untuk melanjutkan usaha mereka di lokasi yang lebih tertata, seperti Pasar Sambung Jawa dan Pasar Senggol.
“Total ada 118 pedagang yang terdata dan semuanya membongkar lapaknya secara mandiri tanpa penertiban. Ini hasil dari pendekatan persuasif,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan tidak sekadar berupa imbauan formal, melainkan komunikasi berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi pedagang.
Selain itu, pemerintah juga memastikan relokasi berjalan dengan baik agar aktivitas ekonomi tetap hidup, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman.
Dari total pedagang tersebut, terdapat 13 bangunan permanen yang turut dibongkar. Bahkan, sebagian pedagang diketahui telah menempati lokasi tersebut selama sekitar 20 tahun, terutama di sepanjang Jalan Cenderawasih.
Para pedagang tersebut sebelumnya tersebar di sejumlah titik, seperti Jalan Tanjung Bunga, Tanjung Alang, dan Tanjung Bira. Dari jumlah itu, 16 pedagang berjualan dari rumah, lima membuka lapak di depan ruko, dan 23 lainnya sebenarnya telah memiliki tempat di dalam pasar namun memilih berjualan di luar.
Kini, pedagang yang berjualan di depan pasar diarahkan kembali ke dalam area pasar, sementara sebagian lainnya direlokasi ke Pasar Senggol.
“Langkah ini bukan untuk menggusur, tetapi menata agar semua lebih tertib dan berkelanjutan,” jelas Rizal.
Proses penataan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme administratif yang jelas, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3) yang diterbitkan oleh pihak kelurahan.
Menariknya, menjelang jadwal penertiban, para pedagang justru lebih dulu membongkar lapak mereka dan memindahkan barang dagangan secara mandiri ke lokasi baru yang telah disiapkan.
“Tidak ada perlawanan. Semua dilakukan secara sadar oleh para pedagang,” tegasnya.
Dalam proses ini, pemerintah kecamatan juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari RT/RW, Satpol PP, Linmas, hingga dukungan TNI dan Polri guna memastikan sosialisasi berjalan efektif.
Pasca penataan, pengawasan akan dilakukan secara intensif selama tiga bulan ke depan untuk mencegah penggunaan kembali fasilitas umum oleh pedagang.
Selain itu, pembenahan infrastruktur turut dilakukan, termasuk perbaikan drainase oleh Dinas Pekerjaan Umum serta pengaturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan selama proses berlangsung.
Ke depan, kawasan tersebut akan ditata ulang secara menyeluruh agar tetap tertib, bersih, dan tidak kembali disalahgunakan.
Pendekatan humanis yang diterapkan di Kecamatan Mamajang ini diharapkan menjadi contoh bahwa penataan kota dapat dilakukan tanpa konflik, melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
.
