MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Penataan kawasan peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan penataan tersebut akan disertai solusi bagi para peternak agar tetap bisa menjalankan usaha dan mempertahankan mata pencaharian mereka.
Komitmen itu disampaikan Munafri saat turun langsung menemui para peternak dan warga setempat, Rabu (4/11/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus membahas langkah terbaik dalam menata kawasan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas peternakan dan perdagangan hewan.
Dalam dialog tersebut, para pemilik kandang menyampaikan harapan agar pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan alternatif lokasi yang memungkinkan usaha mereka tetap berjalan.
Merespons aspirasi itu, Munafri menegaskan Pemkot Makassar akan mencarikan lokasi alternatif yang lebih representatif dan sesuai dengan peruntukan tata ruang.
“Kita coba carikan tempat yang lebih baik, tertata, dan representatif. Jadi, aktivitas peternakan maupun jual beli hewan bisa dilokalisasi di tempat yang memang sesuai peruntukannya. Lingkungan juga bisa kita benahi,” ujarnya.
Menurut Munafri, pemerintah ingin memastikan aktivitas peternakan dan perdagangan hewan dapat berlangsung di kawasan yang tepat, tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman.
Tidak hanya menyiapkan opsi relokasi, Pemkot Makassar juga membuka peluang memberikan dukungan permodalan bagi peternak yang terdampak kebijakan penataan.
Salah satu upaya yang disiapkan yakni memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui kerja sama dengan pihak perbankan, termasuk Bank Sulselbar.
Munafri meminta agar kebutuhan masing-masing peternak terlebih dahulu didata secara menyeluruh. Dengan begitu, dukungan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pengembangan usaha mereka.
“Nanti kita data, apa yang dibutuhkan untuk mendukung usaha peternakan mereka. Kita fasilitasi akses permodalan melalui KUR,” katanya.
“Jadi, kalau memang membutuhkan bantuan untuk pengembangan usaha, kita lihat dan carikan jalan keluarnya,” sambung Appi.
Mantan CEO PSM tersebut menambahkan, pemerintah juga akan mencermati berbagai persoalan yang muncul selama proses penataan, termasuk aspirasi warga mengenai kerugian maupun kebutuhan pembenahan lingkungan.
Ia menegaskan, penataan kawasan tidak boleh hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga harus memperhatikan aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan solusi yang memungkinkan para peternak dan pedagang tetap memiliki ruang usaha yang layak, sekaligus mendapatkan kesempatan mengembangkan kapasitas ekonomi mereka.
“Dengan penataan kawasan tidak hanya menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih tertib dan nyaman, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat,” tutur Munafri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penataan kawasan Jalan Kesadaran harus mengacu pada ketentuan peraturan daerah dan rencana tata ruang wilayah Kota Makassar.
Berdasarkan peruntukannya, kawasan tersebut merupakan zona permukiman, bukan kawasan peternakan. Oleh karena itu, keberadaan aktivitas peternakan di lokasi tersebut perlu ditata agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penataan itu juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Makassar berharap penataan kawasan dapat berjalan dengan baik, menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertib dan nyaman, tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha peternakan.
