ilustrasi
MAKASSAR , SMARTMAKASSAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengembangan aset keuangan digital (IAKD) dan aset kripto syariah harus memberi manfaat ekonomi nyata, bukan sekadar menempelkan label syariah. Penegasan ini muncul saat jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 23,48 juta hingga September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan hal itu dalam Sector-Focused Forum IAKD bertema “Pemenuhan Prinsip Syariah pada Aset Keuangan Digital” di Makassar, Selasa (3/11/2026). Forum ini bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026.
“Masa depan aset keuangan digital-aset kripto syariah tidak hanya ditentukan oleh kecepatan teknologi atau banyaknya produk baru. Yang lebih penting adalah sejauh mana inovasi tersebut memberikan manfaat nyata, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi serta keuangan syariah nasional,” ujar Adi.
Adi menekankan inovasi harus berangkat dari kebutuhan masyarakat dengan prinsip syariah yang diterapkan sejak perancangan produk (sharia by design).
“Kepatuhan syariah tidak cukup melalui label atau istilah syariah. Ia harus tercermin dalam kejelasan objek dan manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta pengawasan yang memadai,” katanya.
Ia menambahkan, sertifikasi syariah suatu produk di luar negeri tidak otomatis membuat produk itu boleh ditawarkan di Indonesia. OJK juga membedakan regulatory sandbox sebagai sarana uji inovasi dari penilaian kesesuaian syariah oleh lembaga terkait.
Transaksi Kripto Terus Tumbuh
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi spot aset kripto pada September 2026 mencapai Rp30,56 triliun, sementara transaksi derivatif Rp5,8 triliun. OJK menilai pertumbuhan partisipasi masyarakat itu perlu diimbangi penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko, literasi, dan pelindungan konsumen.
Peta Jalan IAKD Syariah 2027–2031
OJK mengarahkan pengembangan IAKD dan aset kripto syariah secara bertahap dan terukur seiring penyusunan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah serta arah pengembangan IAKD 2027–2031. Langkahnya mencakup penyusunan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman risiko produk, serta koordinasi dengan DSN-MUI dan pemangku kepentingan.
Pada tahap awal, OJK mempertimbangkan model dengan aset dasar, manfaat ekonomi, dan struktur transaksi yang jelas. Potensi yang akan dikaji meliputi tokenisasi sukuk, emas, dan aset riil berbasis syariah.
OJK telah melakukan penelitian, survei literasi dan kebutuhan konsumen, serta diskusi dengan DSN-MUI, ormas Islam, akademisi, asosiasi, dan industri. OJK juga mengkaji bersama Cambridge Centre for Alternative Finance dan menyerahkan hasilnya kepada Komite Pengembangan Keuangan Syariah.
Di sela forum, OJK bertemu AFSI, AFTECH, Asosiasi Blockchain Indonesia, bursa, lembaga kliring dan penjaminan, serta pengelola penyimpanan aset keuangan digital untuk membahas peta jalan tersebut. OJK juga berdialog dengan pelaku ekosistem digital rumput laut di Kabupaten Takalar, melibatkan Kospermindo, ILO, dan AFTECH, untuk mengevaluasi akses pembiayaan bagi pelaku usaha rumput laut.
Pasar Modal: SCF dan ETF Emas
Di sektor pasar modal, IIFS 2026 menggelar workshop Securities Crowdfunding (SCF) dan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas yang diikuti akademisi, praktisi, pelaku UKM, dan industri keuangan. SCF dibahas sebagai alternatif pendanaan UKM, sedangkan ETF Emas diperkenalkan sebagai instrumen yang dekat dengan kebiasaan masyarakat berinvestasi emas, lengkap dengan mekanisme, risiko, dan pemenuhan prinsip syariahnya.
Sahabat Masjid: Perlindungan Berbasis Komunitas
Di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK mendorong Program Sahabat Masjid. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK, Retno Woelandari, menyebut jejaring masjid dan musala memiliki modal sosial strategis untuk memperluas akses asuransi dan dana pensiun syariah.
Pembahasan mencakup perlindungan aset masjid dari risiko kebakaran dan bencana, perlindungan jiwa dan kesehatan bagi imam, marbot, pengurus, karyawan, hingga jemaah, serta dana pensiun syariah bagi pengelola dan pekerja masjid.
Dalam kegiatan itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) menandatangani komitmen bersama untuk mengembangkan ekosistem keuangan syariah berbasis komunitas. Hadir pula Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Rahmat Hidayat, Yuda Wirawan dari AASI, Aznovri dari ADPLK, dan Direktur Masjid Tazkia Syarifudin Kusin.
