MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Persoalan keterbatasan lahan parkir di sejumlah kawasan padat aktivitas mendorong Pemerintah Kota Makassar mencari solusi dengan memanfaatkan lahan yang tersedia untuk dijadikan kantong parkir.
Salah satu opsi yang tengah dikaji ialah pemanfaatan lahan kosong milik pemerintah maupun swasta untuk mengurangi penggunaan badan jalan sebagai area parkir sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai kantong parkir yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (1/10/2026).
Sekda Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan konsep penataan parkir telah disiapkan oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Salah satu kawasan yang menjadi prioritas ialah area Kantor Wali Kota Makassar atau Balai Kota.
“Kawasan Kantor Wali Kota Makassar atau Balai Kota menjadi salah satu prioritas penataan,” ujar Zulkifly.
Menurut dia, tingginya aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, hingga kunjungan masyarakat membuat kebutuhan ruang parkir di sekitar Balai Kota semakin mendesak.
“Tingginya aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, serta kunjungan masyarakat membuat kebutuhan ruang parkir di kawasan area Balai Kota semakin mendesak,” tambahnya.
Khusus kawasan Balai Kota, penataan diarahkan untuk mengurangi kendaraan yang selama ini menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.
Zulkifly menilai pembenahan kawasan pusat pemerintahan penting dilakukan untuk menciptakan ketertiban sekaligus menjadi contoh dalam pemanfaatan ruang publik.
“Yang paling mendesak itu Balai Kota. Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang datang ke Balai Kota, tetapi sebenarnya bukan hanya Balai Kota, ada banyak kantor di sekitar sini yang menggunakan jalan untuk parkir,” ungkapnya.
Sebagai salah satu solusi, Pemkot Makassar menjajaki pemanfaatan lahan kosong di sekitar Balai Kota, termasuk aset milik perusahaan yang belum digunakan.
Salah satu konsep yang dipertimbangkan ialah pembangunan fasilitas parkir bertingkat dengan konstruksi sederhana. Konsep tersebut dinilai dapat meningkatkan kapasitas parkir tanpa mengurangi ruang jalan.
“Kita juga bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang memiliki tanah yang tidak digunakan. Termasuk ada lahan kosong di belakang Balai Kota sampai ke masjid,” ungkap Zulkifly.
“Itu kita rencanakan bisa dibangun seperti building parkir yang ada di pelabuhan, bertingkat dengan konsep yang sederhana,” sambungnya.
Selain pembangunan fasilitas baru, Pemkot Makassar juga mengkaji optimalisasi pemanfaatan fasilitas umum sebagai bagian dari penataan parkir.
Namun, Zulkifly menegaskan setiap rencana harus tetap mempertahankan fungsi utama fasilitas publik, terutama trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Kalau menggunakan trotoar, kita harus lihat apakah itu mengubah fungsi atau hanya menambah fungsi. Kalau mengubah fungsi tentu tidak bisa. Semua itu harus kita kaji,” tegasnya.
Tidak hanya kawasan Balai Kota, sejumlah lokasi lain juga masuk dalam kajian awal penataan kantong parkir. Di antaranya Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman di sekitar Mal Panakkukang, Jalan Mawas hingga kawasan Balai Kota.
Menurut Zulkifly, rencana tersebut masih membutuhkan kajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama terkait regulasi, teknis pembangunan, kebutuhan anggaran hingga pola kerja sama.
“Kita sementara mengkaji, kita lihat dari sisi regulasi apakah bisa dilaksanakan, kemudian berapa pembiayaannya dan skemanya seperti apa,” ujarnya.
Dalam pembahasan, terdapat sejumlah alternatif pembiayaan dan pengelolaan yang dapat dipertimbangkan. Skemanya antara lain melalui penyertaan modal pemerintah daerah maupun kerja sama dengan pihak swasta atau pengelola parkir.
Zulkifly juga mencontohkan model kerja sama yang diterapkan di kawasan Anjungan Pantai Losari sebagai salah satu referensi yang dapat dipelajari dan disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan fasilitas parkir di lokasi lain.
“Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi,” jelasnya.
Untuk mematangkan konsep tersebut, sejumlah perangkat daerah dilibatkan sesuai tugas dan kewenangannya. Camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta OPD terkait lainnya diminta menelaah aspek teknis, regulasi, aset dan pembiayaan.
Zulkifly menegaskan pembangunan kantong parkir tersebut belum memasuki tahap pelaksanaan. Seluruh usulan masih harus melalui kajian menyeluruh guna memastikan kelayakan serta dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat dan tata kelola ruang kota.
“Saya minta semua SKPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak,” katanya.
Apabila hasil kajian dinyatakan layak dan sesuai dengan ketentuan, konsep tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk mendapatkan persetujuan, termasuk terkait skema pelaksanaan dan penganggarannya.
Melalui rencana tersebut, Pemkot Makassar berupaya menghadirkan solusi parkir yang lebih terencana dengan mengoptimalkan lahan yang tersedia.
“Penataan, kita harapkan mampu mengurangi parkir di badan jalan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tukasnya.
