JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM — BPJS Kesehatan mencatat penyakit jantung sebagai penyakit kronis dengan beban biaya tertinggi dalam satu dekade terakhir. Sepanjang 2015-2025, lembaga ini telah mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan hal tersebut pada Selasa (29/9). Ia menyebut jumlah kasus dan biaya penyakit jantung meningkat signifikan sejak 2015, dari 4,6 juta kasus dengan biaya Rp4,4 triliun menjadi 29,8 juta kasus dengan biaya Rp17,4 triliun pada 2025.
Dibandingkan penyakit kronis lain, jantung menempati posisi teratas dalam penyerapan biaya BPJS Kesehatan. Gagal ginjal berada di posisi kedua dengan total biaya Rp83,8 triliun untuk 81,2 juta kasus, sementara kanker di posisi ketiga dengan Rp66 triliun untuk sekitar 45 juta kasus.
Secara keseluruhan, pada 2025 BPJS Kesehatan mengeluarkan Rp50,3 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit katastropik — meliputi jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke — yang setara 26,42 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan lembaga tersebut sepanjang tahun itu.
Rizzky menekankan bahwa penyakit katastropik sebenarnya dapat dicegah melalui perubahan pola hidup dan deteksi dini. Fenomena yang mengkhawatirkan, kata dia, penyakit jantung dan penyakit kronis lain yang dulu identik dengan lansia kini mulai banyak menyerang kelompok usia produktif di bawah 45 tahun.
Merespons tren tersebut, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Muda yang melibatkan komunitas, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan Program JKN untuk mendorong aktivitas fisik dan gaya hidup sehat sejak dini.
BPJS Kesehatan juga mendorong peserta JKN memanfaatkan layanan Skrining Riwayat Kesehatan, yang tersedia gratis setahun sekali bagi peserta berusia 15 tahun ke atas. Skrining dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, situs www.bpjs-kesehatan.go.id, atau langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Proses skrining berupa pertanyaan seputar gaya hidup dan riwayat kesehatan, berlangsung sekitar 5-10 menit.
Rizzky juga mengimbau masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan JKN agar memperoleh kepastian jaminan pembiayaan kesehatan saat dibutuhkan.
