MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar melakukan penyesuaian struktur pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di tengah dinamika penerimaan daerah dan perubahan alokasi transfer. Pemkot memastikan penyesuaian tersebut tetap diarahkan untuk menjaga kesehatan fiskal sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga bagaimana setiap alokasi belanja mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Munafri saat memberikan jawaban dan tanggapan Pemkot Makassar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (28/9/2026).
“Yang utama bukan sekadar besar anggarannya, tetapi bagaimana anggaran itu memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Munafri.
Berdasarkan struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp4,56 triliun lebih.
Jumlah tersebut turun sekitar Rp128 miliar lebih atau 2,75 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan yang mencapai Rp4,69 triliun lebih.
Munafri menjelaskan, penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan daerah, perubahan alokasi transfer, kondisi fiskal, serta kepastian sumber pendapatan hingga akhir tahun anggaran.
“Penyesuaian pendapatan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam melakukan penajaman struktur belanja dan pembiayaan daerah agar tetap berada dalam kemampuan fiskal Kota Makassar,” tuturnya.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), target dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,27 triliun lebih.
Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp57 miliar lebih atau 2,47 persen dibandingkan APBD Pokok 2026 sebesar Rp2,32 triliun lebih.
Penurunan terutama berasal dari Retribusi Daerah yang berkurang sekitar Rp58 miliar lebih atau 33,25 persen.
Sementara itu, target Pajak Daerah tetap diproyeksikan sebesar Rp2,05 triliun lebih.
Adapun Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tetap berada di angka Rp50 miliar lebih. Sementara Lain-Lain PAD yang Sah mengalami peningkatan sekitar Rp1 miliar lebih.
Menurut Munafri, penyesuaian target tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi, potensi penerimaan, serta hasil evaluasi capaian pendapatan hingga periode berjalan.
“Untuk meningkatkan PAD, Pemkot Makassar terus melakukan berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi,” ungkapnya.
Langkah tersebut meliputi pemutakhiran basis data potensi pendapatan, pendataan dan pendaftaran objek pajak, penguatan penagihan, pemeriksaan dan pengawasan, pengembangan transaksi non-tunai, integrasi data antarperangkat daerah, optimalisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB, hingga penguatan edukasi dan kepatuhan wajib pajak serta wajib retribusi.
Pemkot Makassar juga memperkuat pemanfaatan teknologi informasi melalui kanal pembayaran digital dan integrasi layanan perpajakan daerah.
“Upaya tersebut diarahkan agar pengelolaan PAD semakin transparan, tertib dan terukur dengan tetap mengedepankan asas kepatutan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” terang Munafri.
Pada sisi Pendapatan Transfer, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2,22 triliun lebih.
Jumlah tersebut turun sekitar Rp137 miliar lebih atau 5,80 persen dibandingkan APBD Pokok 2026 yang mencapai Rp2,36 triliun lebih.
Penurunan terutama terjadi pada Transfer Antar Daerah yang berkurang sekitar Rp151 miliar lebih atau 43,46 persen.
Di sisi lain, Transfer Pemerintah Pusat mengalami peningkatan sekitar Rp13 miliar lebih atau 0,69 persen.
Munafri mengatakan, Pemkot Makassar akan terus melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan pendapatan transfer yang menjadi hak daerah dapat diterima tepat waktu dan tepat jumlah.
“Koordinasi dan rekonsiliasi akan terus kami lakukan agar hak daerah dapat diterima secara tepat waktu dan tepat jumlah,” jelasnya.
Munafri juga menjelaskan pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp65 miliar lebih.
Menurutnya, angka tersebut merupakan penyesuaian klasifikasi target pendapatan jasa kapitasi BPJS/JKN yang sebelumnya tercatat dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah.
Pendapatan tersebut kemudian ditempatkan pada kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sesuai nomenklatur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, angka tersebut bukan merupakan penambahan sumber pendapatan baru, melainkan penyesuaian pencatatan sesuai ketentuan,” katanya.
Ke depan, Pemkot Makassar berkomitmen memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi potensi PAD, digitalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kinerja badan usaha milik daerah, serta pemanfaatan aset daerah.
Untuk pendapatan transfer, Pemkot Makassar juga akan terus menyelaraskan program daerah dengan prioritas nasional agar dapat memperoleh dukungan pembiayaan yang tersedia.
Langkah tersebut dibarengi dengan perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan pelaporan, serta koordinasi dan rekonsiliasi data secara berkelanjutan.
Munafri menegaskan, seluruh strategi tersebut diarahkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Anggaran harus dikelola secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
