MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari 18 kawasan perumahan resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Total aset yang diterima mencapai 264.874 meter persegi dengan nilai berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp578,68 miliar.
Serah terima PSU tersebut berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9/2026).
Penyerahan tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, jajaran Pemkot Makassar, pihak pengembang, masyarakat, serta unsur kejaksaan.
Munafri mengapresiasi para pengembang dan masyarakat yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut penting karena sejumlah kawasan perumahan selama bertahun-tahun menghadapi persoalan status dan pengelolaan fasilitas umum.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengembang dan seluruh tokoh masyarakat yang hari ini telah menyerahkan PSU perumahan,” kata Munafri.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap fasilitas yang secara administrasi belum menjadi aset pemerintah.
Selama PSU belum diserahkan, Pemkot Makassar memiliki keterbatasan untuk mengalokasikan anggaran perbaikan maupun peningkatan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan.
“Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk kami anggarkan melalui anggaran belanja daerah Kota Makassar perbaikan jalan,” ujarnya.
Menurut Munafri, persoalan keterlambatan penyerahan PSU bukan sekadar persoalan administratif antara pemerintah dan pengembang. Masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
“Kalau PSU-nya tidak diserahkan, yang mendapatkan dampaknya adalah masyarakat karena ingin perbaikan area sekitar. Terlalu banyak masyarakat yang dirugikan ketika tidak bisa diserahkan secara cepat kepada pemerintah,” tegasnya.
Setelah PSU resmi menjadi aset Pemkot Makassar, pemerintah memiliki kewenangan untuk memasukkan fasilitas tersebut ke dalam perencanaan pembangunan dan melakukan perbaikan sesuai skala prioritas.
Namun, Munafri mengingatkan masyarakat bahwa serah terima aset tidak berarti seluruh fasilitas dapat langsung diperbaiki dalam waktu singkat.
Setiap intervensi pemerintah tetap harus melalui tahapan perencanaan, penghitungan kebutuhan anggaran, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan.
“Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas dalam proses pembangunan. Tetapi di dalam tata pemerintahan tentu ada perencanaan, kita menghitung anggarannya, lalu setelah itu kita eksekusi,” jelasnya.
Munafri juga menyinggung kondisi sejumlah fasilitas perumahan yang selama bertahun-tahun belum tersentuh pembangunan pemerintah karena PSU belum diserahkan.
Salah satunya lapangan yang berada di kawasan perumahan. Ia mengaku telah berjanji sejak sekitar dua tahun lalu untuk memperbaiki fasilitas tersebut karena digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas.
Dengan telah diserahkannya PSU, Munafri menegaskan tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak memasukkan fasilitas tersebut dalam perencanaan pembangunan.
“Setelah diserahkan, tidak ada lagi alasan untuk tidak memperbaiki dan meningkatkan kualitas fasilitas yang dimiliki,” katanya.
Politisi Golkar itu menegaskan pemerintah tidak ingin masyarakat harus menunggu puluhan tahun hanya untuk memperoleh perbaikan infrastruktur dasar di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Bayangkan kalau di tengah Kota Makassar masih ada jalanan yang seperti kubangan, pemerintah juga malu,” tuturnya.
“Tetapi untuk menerangkan kepada masyarakat tidak selalu bisa sampai dengan teliti bahwa ini belum diserahkan, ini tidak diserahkan,” sambung Appi.
Karena itu, Pemkot Makassar tengah menyiapkan perubahan mekanisme penyerahan PSU. Selama ini, penyerahan kerap dilakukan setelah kawasan perumahan selesai dibangun. Bahkan, ada kawasan yang baru menyerahkan PSU setelah puluhan tahun.
Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan melakukan intervensi pembangunan karena harus lebih dulu menelusuri status aset, pengembang, dokumen, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan kawasan.
Munafri ingin mekanisme tersebut diubah sehingga penyerahan PSU dilakukan sejak awal berdasarkan master plan kawasan perumahan.
“Tentu, kami tidak mau lagi menunggu di belakang setelah selesai baru diserahkan. Kami mau penyerahannya ada di depan,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengetahui sejak awal bagian kawasan yang akan menjadi PSU sekaligus menyiapkan pengelolaan dan rencana pembangunan secara lebih terukur.
Menurut Munafri, pola ini juga penting untuk mencegah persoalan ketika pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya.
“Jangan sampai ada tokoh masyarakat yang bertanda tangan, pengembangnya hilang, tidak tahu di mana. Ini butuh waktu untuk saling mencocokkan,” imbuhnya.
Munafri meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menyusun jadwal atau scheduling terhadap PSU yang telah diserahkan.
Setiap aset yang telah menjadi milik pemerintah, kata dia, harus segera dipetakan kebutuhan intervensinya, termasuk menentukan waktu perbaikan dan perangkat daerah yang akan menangani.
Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan antara proses serah terima aset dan pelaksanaan pembangunan.
Ketua IKA FH Unhas itu juga tidak ingin masyarakat menganggap perbaikan dapat langsung dilakukan beberapa hari atau bulan setelah PSU diserahkan.
“Kami Pemerintah Kota menyusun perencanaan berdasarkan skala prioritas sehingga intervensi terhadap PSU yang telah diserahkan dapat dilakukan secara terukur,” terangnya.
Ia menegaskan penyerahan PSU harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga setiap tahun terdapat aset baru yang dapat diterima pemerintah sekaligus dipersiapkan untuk mendapatkan intervensi pembangunan.
“Maka dari itu saya minta di Dinas Perumahan untuk di-scheduling,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan penyerahan PSU merupakan langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan.
Selain itu, penyerahan tersebut bertujuan melindungi aset pemerintah daerah dan memastikan PSU dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, dan memanfaatkan secara optimal prasarana, sarana dan utilitas untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Mahyuddin mengatakan Disperkim telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat penyerahan PSU perumahan. Di antaranya melalui koordinasi dan dukungan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Disperkim juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan, termasuk memasang spanduk pemberitahuan mengenai kewajiban penyerahan PSU di sejumlah kawasan perumahan.
Untuk penyerahan kali ini, total luas PSU mencapai 264.874 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan NJOP setempat sebesar Rp578.680.417.000.
“Nilai aset PSU yang diserahkan hari ini mengacu pada nilai NJOP setempat, dengan total luas 264.874 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp578.680.417.000,” jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi Disperkim, penyerahan PSU perumahan di Kota Makassar sejak 2019 hingga 8 September 2026 telah mencapai 221 perumahan.
Total luas PSU yang diserahkan mencapai 2.719.868 meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp6,93 triliun.
Rinciannya, pada 2019 terdapat tujuh perumahan dengan luas PSU 99.349 meter persegi dan nilai aset Rp98,02 miliar.
Pada 2020 terdapat lima perumahan dengan luas 119.874 meter persegi dan nilai aset Rp1,02 triliun.
Kemudian pada 2021 tercatat 18 perumahan dengan luas 353.731 meter persegi dan nilai aset Rp511,4 miliar.
Pada 2022, sebanyak 27 perumahan menyerahkan PSU dengan luas 317.475 meter persegi dan nilai aset Rp526,39 miliar.
Pada 2023, jumlah PSU yang diserahkan meningkat menjadi 61 perumahan dengan luas 829.679 meter persegi dan nilai aset Rp2,17 triliun.
Tahun 2024 terdapat 47 perumahan dengan luas 434.998 meter persegi dan nilai aset Rp1,14 triliun.
Selanjutnya, pada 2025 terdapat 24 perumahan dengan luas PSU 154.835 meter persegi dan nilai aset Rp371,1 miliar.
“Sementara hingga 8 September 2026, sebanyak 32 perumahan telah diserahkan dengan luas PSU 409.927 meter persegi dan nilai aset Rp1,08 triliun,” tuturnya.
PSU yang diserahkan kali ini berasal dari sejumlah kawasan perumahan yang tersebar di Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini.
Sebanyak 18 kawasan perumahan yang menyerahkan PSU yakni:
- Perumahan Bulurokeng Permai Tahap I
- Villa Mutiara Cluster Mutiara Jelita
- Mutiara Lestari
- Mutiara Indah
- Mutiara Kirana
- Bandara Estate Tahap I
- The Warna Residence
- Villa Surya Mas Tahap I
- Nusa Harapan Permai Tahap II
- Royal Middle Park
- Bumi Barombong
- Panaikang Indah
- Maleo Residence
- Tritura Tahap I
- Widya Kencana atau BTN Kodam 3 Katimbang
- Bukit Hartaco Indah
- Griya Kisel Damai
- BTN Kalamang Permai
Tidak seluruh penyerahan dilakukan langsung oleh pengembang. Sebagian PSU diserahkan melalui masyarakat karena pengembang kawasan tersebut sudah tidak lagi ada atau sulit ditelusuri.
Bahkan, terdapat kawasan perumahan yang telah berusia puluhan tahun dan baru dapat menyerahkan PSU kepada pemerintah pada tahun ini.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Makassar ingin membenahi sistem penyerahan PSU agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Dengan total 264.874 meter persegi PSU yang diserahkan dan nilai aset mencapai Rp578,68 miliar, Munafri berharap momentum tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan aset pemerintah sekaligus mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan.
Ia menegaskan Pemkot Makassar berkomitmen memastikan fasilitas dan pelayanan publik dapat dihadirkan secara maksimal setelah aset resmi berada dalam pengelolaan pemerintah.
“Ini tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan infrastruktur yang baik dan maksimal di tempat atau lokasi perumahan masyarakat,” pungkasnya.
