MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Harapan Kota Makassar untuk segera lepas dari sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) semakin terbuka setelah pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, menunjukkan progres signifikan.
Pemerintah Kota Makassar bersama KLH dan PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) terus menggenjot sejumlah perbaikan untuk memastikan pengelolaan TPA Tamangapa memenuhi ketentuan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengatakan hasil pengawasan terbaru menunjukkan nilai pembenahan TPA Tamangapa sudah mendekati ambang batas yang dipersyaratkan untuk keluar dari sanksi administratif.
“Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik,” ujar Arnianah saat meninjau TPA Tamangapa, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, kondisi kawasan TPA, termasuk kolam pengolahan air lindi, saat ini telah jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
“Ini menunjukkan progres yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi,” sambungnya.
Arnianah mengapresiasi langkah Pemkot Makassar yang terus melakukan pembenahan, termasuk mendorong pengurangan sampah sejak dari sumber melalui gerakan pemilahan sampah dari hulu.
Sebagai bagian dari tugas Pusdal LH, pihaknya terus melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha agar pengelolaan lingkungan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup tentu mengucapkan apresiasi kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota yang dalam hal ini sebagai Ketua Dewan Lingkungan,” katanya.
“Kami tahu beliau sangat berkomitmen dalam perbaikan TPA Tamangapa ini,” lanjut Arnianah.
Meski progres pembenahan dinilai tinggi, masih terdapat tiga catatan yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Makassar.
Arnianah menyebut Pemkot Makassar diberikan waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan sejumlah poin tersebut sebelum dilakukan pengawasan lanjutan.
Catatan pertama berkaitan dengan lingkup dokumen lingkungan. Tim pengawas menemukan titik koordinat tertentu di kawasan TPA berdasarkan pemantauan citra Google Earth yang belum tercantum dalam lingkup dokumen lingkungan.
Arnianah menegaskan kondisi tersebut bukan karena Pemkot Makassar sengaja membiarkan area tersebut terbuka, melainkan karena titik tersebut sebelumnya belum diketahui masuk dalam cakupan dokumen lingkungan.
“Jadi, itu bukan karena sengaja tidak ditutup, tetapi karena ketidaktahuan. Titik koordinatnya ditemukan oleh pengawas melalui Google Earth dan itu akan segera dibenahi,” jelasnya.
Catatan kedua menyangkut kawasan TPA Bintang Lima yang sebelumnya telah dilakukan penutupan. Namun, tim pengawas masih meminta agar proses penutupan dilakukan hingga mencapai 100 persen.
“Saat ini, Pemkot Makassar tengah mengusulkan adendum dokumen lingkungan agar seluruh kawasan tersebut dapat masuk dalam lingkup pengelolaan yang sesuai ketentuan,” terangnya.
Sementara catatan ketiga berkaitan dengan kondisi kolam air lindi yang masih terlihat berwarna hitam.
Untuk mengatasinya, Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) melakukan treatment dengan pendekatan mikrobiologi.
Arnianah berharap proses tersebut menunjukkan hasil dalam waktu singkat sehingga kualitas air lindi dapat memenuhi standar lingkungan.
“Karena kolam lindi ini masih hitam, mudah-mudahan setelah dilakukan treatment oleh PT Esa Mahakarya Tunggal, dalam satu minggu sudah ada progres,” ujarnya.
“Dalam dua minggu kalau progresnya semakin meningkat, kualitas airnya sudah bagus dan secara kasat mata tidak terlalu hitam lagi, itu sudah bisa kami laporkan kembali kepada tim Gakkum untuk dilakukan pengawasan selanjutnya,” sambungnya.
Arnianah optimistis seluruh catatan tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang diberikan.
Ia menyebut nilai hasil pengawasan saat ini hanya terpaut sekitar dua poin dari batas minimal yang dipersyaratkan agar Makassar dapat keluar dari sanksi administratif.
“Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” ungkapnya.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator keseriusan Pemkot Makassar dalam membenahi tata kelola persampahan dan lingkungan.
Selain pembenahan di TPA, kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026 juga dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
“Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri per 1 Agustus itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
“Mungkin masih bisa dihitung jari pemerintah daerah yang sudah melakukan itu. Di Sulawesi Selatan mungkin baru Kota Makassar,” tambah Arnianah.
Konsistensi tersebut, lanjutnya, juga membuka peluang bagi Makassar untuk kembali mengikuti program Adipura.
Salah satu fokus pembenahan TPA Tamangapa saat ini adalah memperbaiki kualitas kolam air lindi sebelum air hasil pengolahan dilepas ke lingkungan.
Treatment dilakukan menggunakan pendekatan mikrobiologi, disertai pengurangan sedimen, pengendalian bau, serta pemantauan parameter pencemaran secara berkala.
Pemkot Makassar menargetkan seluruh proses pengolahan air lindi dapat memenuhi baku mutu lingkungan sehingga risiko pencemaran di sekitar kawasan TPA dapat ditekan.
KLH bersama Pemerintah Kota Makassar dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan treatment untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan sesuai standar yang ditetapkan.
Dengan pembenahan tersebut, pengelolaan TPA Tamangapa diarahkan menuju sistem yang lebih ramah lingkungan. Pada saat yang sama, pengurangan sampah dari sumber terus diperkuat agar beban TPA dapat ditekan.
“Dengan berbagai pembenahan tersebut, pengelolaan TPA Tamangapa kini menuju sistem yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumber agar beban TPA dapat ditekan,” pungkas Arnianah.
