MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Makassar menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD. Kedua lembaga tersebut kini mendorong pembaruan regulasi guna memastikan distribusi minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.
Upaya tersebut dibahas melalui Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi A tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlangsung di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Regulasi yang diusulkan ini diarahkan untuk memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol, mulai dari pembatasan usia konsumen, pengaturan lokasi dan waktu penjualan, hingga pengawasan terhadap potensi peredaran produk ilegal.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penyesuaian aturan diperlukan untuk merespons perubahan kondisi dan dinamika kehidupan masyarakat.
“Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian lewat aturan,” kata Munafri usai rapat paripurna.
Ia menegaskan, pengawasan minuman beralkohol perlu diperkuat agar konsumsinya tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah kehidupan masyarakat.
Menurutnya, peredaran dan penjualan minuman beralkohol telah memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, sehingga pelaksanaannya membutuhkan pengawasan secara konsisten.
“Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan,” tuturnya.
“Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini,” sambung Appi.
Munafri juga menyoroti pentingnya penerapan aturan mengenai batas usia pembeli serta pembatasan lokasi penjualan. Termasuk ketentuan jarak tempat penjualan dengan fasilitas umum dan lingkungan pendidikan seperti sekolah.
Selain itu, kondisi geografis Makassar yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan dinilai membutuhkan perhatian khusus dalam pengawasan distribusi minuman beralkohol.
Ia mengingatkan adanya potensi masuknya minuman beralkohol ilegal melalui jalur laut maupun kapal yang beroperasi di wilayah perairan Makassar.
“Kota terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan Ranperda tersebut diusulkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurut politisi PPP tersebut, regulasi yang berlaku saat ini perlu diperbarui agar lebih relevan dengan perkembangan aturan nasional, sistem perizinan berusaha, serta perubahan pola perdagangan minuman beralkohol.
Ia menilai pembaruan regulasi tidak hanya diperlukan untuk memperkuat pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Salah satu tantangan yang menjadi perhatian adalah berkembangnya pola transaksi minuman beralkohol melalui platform digital, termasuk pemesanan lewat media sosial dan layanan pengantaran.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif, khususnya terkait legalitas usaha, mekanisme pengawasan, pembatasan penjualan, serta penanganan terhadap pelanggaran.
“Pengawasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan dan larangan perdagangan minuman beralkohol berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Termasuk verifikasi usia dan keterlacakan kegiatan usaha, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat serta perlindungan data pribadi,” lanjut RTQ.
Ia menambahkan, pengawasan peredaran minuman beralkohol tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Diperlukan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas antarpihak terkait.
Sejumlah perangkat daerah yang perlu dilibatkan antara lain bidang perdagangan, pelayanan perizinan, pariwisata, kesehatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Koordinasi juga perlu diperkuat bersama kepolisian, instansi pengawasan obat dan makanan, serta bea cukai. Dengan demikian, setiap temuan di lapangan dapat diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
Atas pertimbangan tersebut, Komisi A memandang penggantian Perda Nomor 4 Tahun 2014 perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melalui perubahan sebagian pasal.
“Sebab, perubahan parsial berpotensi menyisakan ketidaksinkronan antara ketentuan lama dengan sistem pengaturan yang berlaku saat ini,” tuturnya.
Dalam pemaparannya, RTQ menyebutkan bahwa berdasarkan naskah akademik, materi muatan Ranperda tersebut mencakup tujuh kelompok pengaturan.
Pertama, ketentuan umum yang mengatur tujuan, kewenangan, serta pembagian tugas antarperangkat daerah.
Kedua, penggolongan minuman beralkohol dan kesesuaian legalitas usaha, termasuk penelitian lapangan, verifikasi teknis, serta berita acara sebagai dokumen pemenuhan persyaratan.
Ketiga, pengendalian lokasi, waktu, dan tata cara penjualan. Materi ini juga mencakup pembatasan usia konsumen serta pengawasan minuman beralkohol tradisional sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.
Keempat, pengawasan berbasis risiko melalui pemeriksaan kepatuhan dan sistem data pengawasan, dengan tetap memperhatikan hak pelaku usaha serta perlindungan data pribadi.
Kelima, tindak lanjut hasil pengawasan yang meliputi pembinaan, perintah perbaikan, sanksi administratif sesuai kewenangan, hingga pengamanan administratif barang. Pengaturan ini juga membedakan tindakan administratif dengan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Keenam, koordinasi pengawasan dan pengendalian, termasuk pertukaran data serta penerusan temuan kepada instansi yang berwenang.
Ketujuh, ketentuan peralihan dan penutup yang mengatur penanganan legalitas usaha yang telah diterbitkan, penyelesaian permohonan yang masih berjalan, pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014, serta keberlakuan sementara peraturan pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda yang baru.
Lebih lanjut, RTQ menjelaskan pembentukan Ranperda tersebut bertujuan memperbarui ketentuan yang sudah berlaku, menyelaraskan legalitas usaha dengan sistem perizinan berusaha, serta memperkuat perlindungan kesehatan, keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Komisi A juga mendorong agar pembahasan regulasi melibatkan seluruh fraksi DPRD, Pemerintah Kota Makassar, perangkat daerah terkait, instansi vertikal, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat yang terdampak.
Pemerintah kota juga diharapkan menyiapkan berbagai data pendukung, mulai dari legalitas dan lokasi usaha, hasil pengawasan, pengaduan masyarakat, riwayat penyelenggaraan, hingga kapasitas petugas di lapangan.
Data tersebut diperlukan sebagai bahan evaluasi untuk menguji kelayakan substansi pengaturan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain itu, kesiapan prosedur verifikasi lapangan, pemeriksaan, pengamanan administratif, penelusuran temuan, hingga mekanisme penyelesaian pengaduan perlu dipastikan agar implementasi aturan nantinya berjalan konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keberhasilannya perlu melalui peningkatan kepatuhan, berkurangnya pelanggaran berulang, serta penyelesaian pengaduan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Melalui pembaruan regulasi tersebut, Komisi A berharap Kota Makassar memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman untuk mengawasi pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
“Regulasi ini, kita harapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat dan ketertiban umum tetap menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutup RTQ.
