MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi meminta seluruh pengelola fasilitas kesehatan memperkuat integritas dan memahami tata kelola pemerintahan dalam menjalankan tugas. Hal itu dinilai penting agar fleksibilitas pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap berjalan seiring dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penegasan tersebut disampaikan Appi saat menghadiri Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola BLUD dan Pencegahan Pidana Korupsi di Puskesmas dan RSUD Kota Makassar Tahun 2026 di Hotel Claro Makassar, Kamis (20/8/2026) malam.
Menurut Appi, kegiatan tersebut penting sebagai pembekalan bagi para pengelola layanan kesehatan, khususnya kepala puskesmas yang baru menjabat.
“Kegiatan ini sangat penting, tujuannya sebagai pembekalan, juga penguatan dalam hal pencegahan dan pengambilan keputusan bekerja sesuai aturan hukum,” ujar Munafri.
Ia mengatakan, sejumlah kepala puskesmas yang baru menjabat membutuhkan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai tata kelola BLUD. Pengetahuan tersebut diperlukan sebagai benteng untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun tindak pidana korupsi.
“Kita sadar dan tahu betul bahwa banyak di antara peserta adalah kepala puskesmas yang baru,” katanya.
“Tentu butuh knowledge yang penting, knowledge yang detail, untuk menjadi tameng dan benteng terhadap dirinya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” tambah Appi.
Appi menjelaskan, konsep BLUD memiliki dua prinsip penting yang harus berjalan beriringan, yakni fleksibilitas dan akuntabilitas.
Fleksibilitas dibutuhkan agar pelayanan kesehatan dapat berlangsung lebih cepat dan responsif. Namun, kemudahan tersebut tidak berarti pengelola bebas mengambil keputusan tanpa memperhatikan aturan.
“BLUD ini punya semangat memberikan fleksibilitas dan menuntut akuntabilitas,” jelasnya.
Menurut Appi, fleksibilitas berkaitan dengan kebutuhan mempercepat pelayanan dan membangun pendekatan yang lebih baik kepada masyarakat. Sementara akuntabilitas menjadi aspek penting karena pengelolaan BLUD tetap berkaitan dengan anggaran negara.
“Kalau dari fleksibilitasnya, ini ke masalah pelayanan, relation, approach dan sebagainya. Lalu kalau kita ke akuntabilitas, ini yang lebih penting, karena dampaknya akan mengganggu sistem yang sudah terbangun dengan sangat baik,” ujarnya.
Ketua IKA FH Unhas itu mengingatkan, persoalan hukum yang melibatkan tenaga kesehatan atau pejabat di lingkungan kesehatan tidak selalu muncul karena adanya niat buruk.
Minimnya pemahaman terhadap administrasi pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan keuangan juga dapat menjadi faktor yang menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, kepala puskesmas yang berlatar belakang dokter tidak cukup hanya menguasai aspek medis. Mereka juga harus memahami tata kelola pemerintahan karena memiliki tanggung jawab dalam mengelola dana negara.
“Bagaimana ceritanya seorang dokter kalau tidak dibekali dengan pengetahuan yang mumpuni mengurusi masalah struktur bangunan dan sebagainya,” katanya.
“Serta mengurusi administrasi yang dengan begitu banyak tetek bengek yang terjadi, belum lagi harus berkonsentrasi di tugasnya sebagai seorang dokter,” lanjutnya.
Karena itu, Appi menilai bimtek tersebut menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kapasitas para pengelola fasilitas kesehatan.
Ia menegaskan, upaya mencegah korupsi bukan berarti membuat pejabat takut mengambil keputusan atau menghindari tanggung jawab.
Sebaliknya, keputusan harus tetap diambil sepanjang didasarkan pada pengetahuan, kewenangan, serta aturan yang berlaku.
“Kalau kita tahu ilmunya, jalan dengan baik, jalan dengan aman, jalan dengan lancar,” imbuh mantan CEO PSM itu.
Selain integritas, Appi juga menyoroti kepemimpinan dan kedisiplinan kepala puskesmas.
Ia meminta kepala puskesmas tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan sekaligus menjadi teladan bagi seluruh jajaran.
“Pekerjaan menjadi kepala puskesmas bukan pekerjaan nyambi. Ini pekerjaan yang sangat penting, vital, menyangkut kehidupan orang banyak, menyangkut kesehatan masyarakat,” tegas Appi.
Ia bahkan mengaku masih menerima informasi mengenai adanya kepala puskesmas yang belum menjalankan tugas secara maksimal.
“Saya tidak mau mendengar lagi bahwa ada kepala puskesmas yang hanya datang, setelah itu pergi meninggalkan kantor, baru mau pulang baru datang lagi,” ungkapnya.
“Ini namanya tanggung jawab. Haknya diterima, tanggung jawabnya dijalankan dong,” tambah Appi.
Menurutnya, pimpinan fasilitas kesehatan harus mampu memahami persoalan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan hingga realisasi anggaran.
Ketika serapan anggaran rendah atau program tidak berjalan maksimal, pimpinan harus mampu menjelaskan penyebabnya sekaligus mengambil langkah penyelesaian.
“Bagaimana serapan anggaran ini bisa dimaksimalkan? Bagaimana perencanaan bisa jalan dengan baik? Bagaimana eksekusi bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Karena itu, Appi meminta para kepala puskesmas terus meningkatkan kapasitas dan tidak berhenti belajar.
“Harus mampu mengerti persoalan detail, karena yang Bapak/Ibu kelola adalah dana negara yang butuh pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin mengatakan penguatan tata kelola BLUD menjadi kebutuhan penting seiring adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan kepada puskesmas dan rumah sakit berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Menurutnya, fleksibilitas tersebut harus diikuti pemahaman dan penerapan tata kelola yang baik, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan.
“Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan optimalisasi pendapatan,” katanya.
“Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Nursaidah.
Ia menjelaskan, kegiatan bimtek tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman pengelola BLUD terhadap regulasi pengelolaan keuangan, termasuk tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD dan puskesmas.
Peserta juga didorong mampu menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta laporan keuangan secara lebih baik dan akuntabel.
“Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pelaporan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Nursaidah mengatakan aspek pencegahan korupsi juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut.
Para pengelola BLUD diberikan pemahaman mengenai Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang efektif untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan.
Potensi penyimpangan tersebut antara lain gratifikasi, suap, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran lain dalam proses pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan.
“Yang kita bangun bukan hanya kemampuan mengelola keuangan, tetapi juga sistem pengendalian internal dan manajemen risiko,” tuturnya.
“Ini penting untuk memastikan setiap keputusan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Penerapan manajemen risiko di lingkungan layanan kesehatan juga diperlukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal sehingga langkah pencegahan dapat segera dilakukan.
Kegiatan tersebut diikuti 97 peserta, terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan, direktur dan pejabat keuangan BLUD RSUD, serta 47 kepala puskesmas beserta pejabat keuangan BLUD puskesmas.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Makassar berharap para peserta memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola BLUD.
Dengan demikian, fleksibilitas yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
“Harapannya, seluruh pengelola BLUD semakin memahami tugas dan kewenangannya. Fleksibilitas harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, sehingga pelayanan semakin baik dan pengelolaan keuangan tetap berada dalam koridor aturan,” pungkas Nursaidah.
