MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar mendorong percepatan kepastian hukum bagi anak-anak panti asuhan dan anak yatim yang belum memiliki wali sah. Dukungan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly terhadap rencana Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Makassar menggelar sidang terpadu perwalian anak.
Program tersebut dinilai penting untuk memastikan anak-anak yang berada di panti asuhan maupun anak yatim mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan, administrasi kependudukan, serta kepastian hukum terkait status perwalian.
“Tentu ini bagian dari pelayanan Kota Makassar. Ini juga berhubungan dengan DP3A, bagaimana kita melayani anak yatim dan anak terlantar agar hak-haknya terpenuhi, termasuk jangan sampai putus sekolah,” ujar Zulkifly saat menerima audiensi PA Kelas IA Makassar di Ruang Rapat Sekda, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (20/8/2026).
Dalam audiensi tersebut turut hadir Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar Andi Bukti Djufrie, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar Muh Hatim, perwakilan sejumlah OPD teknis, serta pemerintah Kecamatan Biringkanaya.
Zulkifly meminta perangkat daerah terkait segera melakukan pendataan terhadap anak-anak yang berada di panti asuhan. Pendataan tersebut sekaligus mencakup status perwalian masing-masing anak.
“Kita bisa cek anak-anak panti dalam hal perwalian. Kalau belum resmi, nanti kita sambungkan dengan Pengadilan Agama agar proses perwaliannya bisa dipercepat,” kata mantan Camat Ujung Pandang tersebut.
Menurutnya, persoalan perwalian perlu mendapat perhatian karena sistem administrasi kependudukan selama ini lebih banyak mengakomodasi hubungan antara anak dan orang tua.
Sementara itu, status wali belum sepenuhnya terakomodasi dalam administrasi kependudukan.
“Info Dukcapil, ini juga hal yang baru. Selama ini yang dikenal dalam administrasi kependudukan adalah orang tua, bukan wali. Yang selama ini diproses adalah pengangkatan anak berdasarkan penetapan pengadilan. Karena itu, terkait perwalian ini kami akan koordinasikan mekanisme dan tata caranya,” jelasnya.
Zulkifly menilai sinergi antara Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama diperlukan agar proses penetapan perwalian dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Sekretaris PA Kelas IA Makassar Yusran mengatakan, rencana Sidang Terpadu Perwalian Anak ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak panti, terutama terkait perwalian, pengangkatan anak, maupun hak asuh.
“Ada dua tujuan audiensi. Pertama, rencana program sidang terpadu terhadap anak panti yang tidak memiliki orang tua. Ini terkait sidang perwalian, pengangkatan anak, atau hak asuh yang dilegalkan secara hukum, baik oleh perseorangan maupun pejabat yang berwenang,” kata Yusran.
Menurutnya, kepastian hukum terkait perwalian sangat penting agar anak-anak panti dapat mengakses berbagai hak, termasuk pendidikan dan pengurusan administrasi kependudukan.
Pelaksanaan program tersebut membutuhkan dukungan Pemkot Makassar, terutama dalam penyediaan data anak melalui Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Dinas Sosial.
Pemkot juga diharapkan membantu penyediaan tempat sidang dan transportasi bagi majelis hakim. Program tersebut ditargetkan mulai digodok pada Agustus 2026.
“Secara teknis, kami berharap Dinsos dan DP3A dapat membantu pendataan. Momentum Agustus ini kita harapkan bisa menjadi momentum bagi mereka untuk merdeka, terutama dari persoalan administrasi dan kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, PA Kelas IA Makassar juga menyampaikan kebutuhan pembangunan drainase di depan kantor PA Makassar di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Yusran mengatakan kawasan tersebut kerap mengalami genangan saat hujan deras karena belum memiliki sistem drainase yang memadai.
“Kami meminta dibuatkan drainase dari pintu masuk kantor sampai keluar karena saat hujan, air menggenangi kawasan hingga ke perumahan. Kondisi ini juga dikhawatirkan dapat menyebabkan pagar kantor roboh,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Zulkifly mengatakan pembangunan infrastruktur harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah, perencanaan, serta mekanisme penganggaran yang berlaku.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) terlebih dahulu mengecek kondisi lokasi dan memastikan status kewenangan jalan.
“Untuk pembangunan infrastruktur tentu ada regulasi. Harus melalui tahap perencanaan dan penganggaran. Nanti Dinas PU yang akan mengecek apakah lokasi tersebut masuk kewenangan jalan kota atau bukan,” kata Zulkifly.
Jika lokasi tersebut menjadi kewenangan Pemkot Makassar, ia memastikan usulan tersebut dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam perencanaan pembangunan.
“Kalau memang menjadi kewenangan pemerintah kota, tentu ini menjadi kewajiban kita untuk menanganinya. Saya berharap Dinas PU bisa melihat dulu kondisi di lapangan dan memasukkannya dalam perencanaan,” pungkasnya.
Yusran berharap pembangunan drainase dapat diupayakan dalam waktu dekat, termasuk melalui perubahan anggaran apabila memungkinkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan genangan sebelum intensitas hujan meningkat pada akhir tahun.
