MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Persoalan perkotaan yang semakin kompleks membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa. Hal itu disampaikan Wali Kota Makassar sekaligus Ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Munafri Arifuddin alias Appi, saat memberikan motivasi dan pembekalan kepada mahasiswa baru Fakultas Hukum Unhas, Kamis (13/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Appi memaparkan sejumlah program dan inovasi Pemerintah Kota Makassar sekaligus mengajak mahasiswa hukum mengambil peran strategis dalam pembangunan serta pembentukan kebijakan publik.
“Di dalam tatanan sebuah kota seperti Kota Makassar ini, tentu ada ketimpangan sosial yang nyata di hadapan kita. Kita butuh solusi sehingga dari kampus bisa memberikan sumbangsih,” ujarnya.
“Hampir seluruh kota-kota besar mengalami hal yang sama, termasuk Kota Makassar,” sambungnya.
Appi mengatakan, mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum memiliki posisi strategis di tengah kehidupan masyarakat. Menurutnya, ilmu hukum tidak hanya berkaitan dengan persoalan peradilan, tetapi memiliki keterkaitan dengan hampir seluruh sektor kehidupan dan pembangunan.
Ia menilai berbagai persoalan sosial yang muncul di kawasan perkotaan membutuhkan keterlibatan akademisi dan mahasiswa hukum. Penyelesaian masalah, kata dia, tidak boleh hanya dilakukan setelah persoalan terjadi, tetapi perlu dilakukan melalui upaya pencegahan dan mitigasi sejak awal.
“Salah satunya adalah masih adanya problem sosial dan persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat perkotaan,” tuturnya.
Appi menekankan pentingnya mengubah pengetahuan teoritis yang diperoleh mahasiswa di ruang perkuliahan menjadi gagasan dan kontribusi nyata dalam proses kebijakan.
Menurutnya, ilmu hukum yang dimiliki mahasiswa harus mampu diterjemahkan menjadi solusi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Begitu juga, transformasi dari pengetahuan teoritis ke kontribusi nyata yang dibangun di dalam ruang kebijakan,” katanya.
Sebagai Ketua IKA FH Unhas, Appi menyebut mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum memiliki kapasitas besar untuk menjadi agen perubahan.
Ruang pengabdian lulusan hukum, kata dia, sangat luas, mulai dari advokat, hakim, jaksa, birokrat, legislator, akademisi, peneliti hingga aktivis dan pendamping masyarakat.
“Peran sentral kita sebagai mahasiswa Fakultas Hukum punya kedudukan dan tempat yang sangat luar biasa di tengah-tengah masyarakat karena ilmu yang kita miliki ini merupakan ilmu yang dibutuhkan di seluruh sektor kehidupan manusia,” jelasnya.
Karena itu, Appi meminta mahasiswa baru Fakultas Hukum Unhas memanfaatkan kesempatan belajar sebaik mungkin.
Ia mengingatkan bahwa menjadi bagian dari Fakultas Hukum Unhas bukanlah sesuatu yang mudah sehingga kesempatan tersebut harus dijadikan modal untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pembangunan.
“Berbanggalah semua bisa menjadi bagian dari Fakultas Hukum, khususnya Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,” ungkapnya.
“Kita tahu bersama bahwa tidak mudah masuk dan duduk di tempat ini, tidak mudah masuk dan berkuliah di universitas ini, tidak mudah masuk ke dalam Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,” lanjut Appi.
Lebih lanjut, Appi menyoroti pentingnya keterlibatan alumni Fakultas Hukum dalam pembentukan kebijakan publik.
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar dan landasan yang kuat agar implementasinya berjalan dengan baik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Ini penting karena kita bicara tentang dasar-dasar dan landasan. Sesuatu hal yang akan dilakukan, akan dibuat, tidak akan bisa sempurna ketika landasannya tidak dijadikan kebijakan awal,” ungkapnya.
Ia pun mendorong terbangunnya sinergi antara akademisi, alumni dan pembuat kebijakan. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk melahirkan kebijakan yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain itu, keterlibatan alumni hukum diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan Kota Makassar yang lebih adil dan inklusif.
“Dan yang ketiga menunjukkan kontribusi nyata dalam pembangunan kota yang adil dan inklusi,” ujarnya.
Appi menyebut persoalan yang dihadapi Makassar sebagai kota metropolitan dan kawasan urban cukup kompleks. Mulai dari persoalan sosial, pelayanan publik, ketimpangan, hingga persoalan hukum dan regulasi.
Karena itu, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan seluruh persoalan tersebut.
“Pemerintah tidak mungkin berdiri sendirian untuk menyelesaikan segala persoalan yang ada di dalamnya,” tegas Appi.
Menurut Appi, pertemuan dengan mahasiswa baru Fakultas Hukum Unhas menjadi salah satu upaya Pemkot Makassar membangun ruang kolaborasi dengan kalangan akademisi dan generasi muda.
Ia berharap mahasiswa tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi ikut mengambil bagian dalam proses mencari solusi terhadap berbagai persoalan perkotaan.
“Bagaimana cara pemerintah kota dengan hadirnya kami di sini, bertemu dengan mahasiswa baru Fakultas Hukum ini, adalah salah satu bentuk dan cara pemerintah untuk mereduksi persoalan-persoalan yang ada di Kota Makassar,” katanya.
Dalam pemaparannya, Appi menyebut sedikitnya ada empat tantangan yang perlu menjadi perhatian dalam pembangunan kota.
Pertama, ketimpangan akses terhadap layanan publik. Kedua, diskriminasi dalam kebijakan sosial ekonomi. Ketiga, lemahnya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan. Keempat, persoalan hukum dan ketidakpastian regulasi.
Berbagai persoalan tersebut, kata Appi, terus dibenahi pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kita setiap hari meramu dan membahas persoalan-persoalan ini bersama seluruh stakeholder untuk memastikan ketimpangan akses terhadap layanan publik semakin baik dan mempunyai kesetaraan yang sama,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar terus mendorong pelayanan publik yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat secara inklusif.
Salah satu inovasi yang disebut Appi adalah platform digital Lontara, yang diarahkan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah dengan masyarakat.
Integrasi layanan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh akses pelayanan sekaligus membuka ruang komunikasi dua arah dengan pemerintah.
Melalui Lontara, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, memberikan masukan, melaporkan kondisi lingkungan, maupun menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan respons pemerintah.
“Melalui Lontara inilah dibangun komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, melakukan aduan, memberikan masukan, memberikan kondisi dan keadaan masyarakat yang ada di sekitarnya,” tukas Appi.
Selain memanfaatkan teknologi, Appi juga membuka ruang bagi alumni Fakultas Hukum Unhas untuk ikut mengevaluasi berbagai regulasi yang berlaku di Kota Makassar.
Ia mendorong alumni bersama pemerintah melihat kembali apakah regulasi yang ada masih relevan, telah berjalan sesuai tujuan, serta tidak menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih inklusif dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Appi juga mendorong keterlibatan alumni bersama lembaga bantuan hukum dalam mengadvokasi berbagai rancangan regulasi, sehingga kepentingan masyarakat dapat terakomodasi dengan lebih baik.
Menutup pemaparannya, Appi mengingatkan mahasiswa Fakultas Hukum bahwa keberhasilan pendidikan tidak semata-mata diukur dari gelar akademik yang diperoleh.
Menurutnya, lulusan hukum harus mampu menjadi agen transformatif yang menghadirkan perubahan positif di tengah masyarakat.
Ia menilai partisipasi aktif alumni dalam kebijakan publik menjadi salah satu kunci untuk membangun kota yang lebih adil dan inklusif.
Karena itu, Appi mengajak mahasiswa Fakultas Hukum Unhas mulai membangun jejaring, membuka ruang kolaborasi, serta berkontribusi sejak masih berada di bangku kuliah.
“Mari bergerak bersama dari ruang kuliah ke ruang kebijakan,” tutup Appi.
