MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Langkah Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026 mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan peneliti lingkungan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem buang ke TPA menjadi pengelolaan berbasis pemilahan sejak dari sumbernya.
Dewan Lingkungan sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang, S.Sos., M.I.Kom., Ph.D., mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah memang tidak akan pernah menunggu kondisi yang benar-benar siap.
“Kalau kita berbicara soal kesiapan, itu tidak akan pernah ada yang siap. Kami sudah melakukan benchmark ke beberapa kota, dan memang tidak ada kesiapan, tidak ada yang benar-benar siap. Yang ada adalah dijalankan, dilakukan,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu. Sementara sampah organik dan anorganik yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi didorong untuk dipilah dan diolah sejak dari rumah tangga.
Menurut Marini, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah. Ia menilai alasan masyarakat yang merasa belum siap tidak boleh menjadi penghambat untuk memulai perubahan.
“Kalau kita diminta memilah, yuk kita pilah sampahnya. Nanti kalau pengolahannya mampu atau terbiasa, mereka bisa. Itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap program bersama,” katanya.
Ia menegaskan persoalan sampah tidak mungkin diselesaikan hanya oleh pemerintah. Sebagai penghasil sampah setiap hari, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk ikut mengurangi beban yang masuk ke TPA.
“Persoalan sampah ini tidak bisa hanya diurus oleh pemerintah. Kita juga adalah penghasil sampah, maka kita juga harus bertanggung jawab dengan sampah kita,” tegasnya.
Marini menyarankan masyarakat mulai melakukan langkah sederhana dengan memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi, dan sampah residu.
“Minimal sekali, kita pilah sampah itu sebelum diberikan ke petugas. Nanti akan diolah oleh mereka,” ujarnya.
Ia mengakui penerapan kebijakan baru masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana. Namun, menurutnya kondisi tersebut justru menjadi alasan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
Marini menjelaskan kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa juga merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping.
“Adanya sanksi administrasi tahun lalu itu, mau tidak mau kita juga harus segera mem-follow-up arahan dari Menteri soal hanya residu yang boleh masuk ke TPA per tanggal 1 Agustus,” katanya.
Selain memilah sampah, masyarakat yang memiliki kemampuan mengolah sampah organik juga didorong memanfaatkannya menjadi kompos atau bahan budidaya maggot. Sementara sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kaleng, dan kaca dapat disalurkan ke bank sampah.
“Kalau mampu, olah juga organiknya. Kemudian, jangan lupa untuk bank-bank sampah yang ada, itu dimanfaatkan sebisa mungkin untuk membawa sampah pilahan dalam bentuk yang recycle, seperti plastik, kardus, dan yang lainnya,” ujarnya.
Marini mengingatkan agar sampah bernilai ekonomi tidak dicampur dengan sampah residu karena dapat menurunkan kualitas material daur ulang.
“Sayang sekali, padahal botol, kaca, dan barang lainnya itu masih punya nilai dan bisa dijual ke bank sampah unit atau ke pihak-pihak yang membutuhkan material daur ulang,” tuturnya.
Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu terpaku pada penggunaan tempat sampah dengan warna tertentu. Yang terpenting adalah pemisahan jenis sampah sesuai fungsinya.
“Model tempat sampahnya tidak mesti seragam. Tiga-tiganya berderet dan semuanya sama itu tidak mesti, tetapi disesuaikan dengan fungsinya,” jelasnya.
Marini turut mendorong masyarakat memanfaatkan bank sampah maupun Sentra Tukar Sampah sebagai sarana menyalurkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.
Ia menilai keberadaan bank sampah menjadi bagian penting dalam ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat karena memudahkan warga menyalurkan sampah yang telah dipilah.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya edukasi yang lebih masif agar perubahan perilaku masyarakat dapat berjalan lebih cepat. Menurutnya, tanggung jawab edukasi tidak hanya berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga harus melibatkan RT/RW, sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga berbagai perangkat daerah.
“Kami berharap tidak hanya DLH saja yang melakukan itu, tetapi semua elemen pemerintah, masyarakat, swasta, sekolah, universitas, juga ikut terlibat dalam edukasi ini,” katanya.
Marini juga mengajak perusahaan swasta mulai menerapkan budaya pemilahan sampah di lingkungan kerja dan mendorong karyawan melakukan hal yang sama di rumah masing-masing.
Ia berharap kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tidak hanya dipahami sebagai pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa, tetapi menjadi titik awal perubahan budaya masyarakat dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.
“Tidak ada yang benar-benar siap, yang ada adalah dijalankan, dilakukan,” pungkasnya.
