MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadirkan inovasi digital PAMUNGKAS (Pelayanan Pajak Terpadu Unggul dan Praktis) untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pengecekan data objek pajak, mengajukan perbaikan data, mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), membayar pajak secara non-tunai melalui virtual account, hingga mencetak bukti pembayaran secara mandiri.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan PAMUNGKAS merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan perpajakan yang dikembangkan untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
“Inovasi PAMUNGKAS ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Inovasi tersebut dipaparkan Andi Asminullah dalam Pameran Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang digelar di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (29/7/2026).
Menurut Andi, pada tahap awal PAMUNGKAS difokuskan untuk pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bagian dari proses penyempurnaan sistem sebelum diperluas ke seluruh jenis pajak daerah.
“Untuk tahap awal PAMUNGKAS difokuskan kepada wajib pajak PBB-P2. Melalui layanan ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan data, perbaikan data, mencetak SPPT, melakukan pembayaran melalui virtual account, hingga mencetak bukti pembayaran secara mandiri,” katanya.
Ia menjelaskan, digitalisasi tersebut diharapkan mengubah pola pelayanan perpajakan yang sebelumnya mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan. Kini, seluruh proses administrasi dapat dilakukan dari mana saja melalui perangkat digital.
Salah satu keunggulan PAMUNGKAS adalah telah terintegrasi dengan aplikasi Lontara Plus, sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan banyak aplikasi untuk memperoleh layanan perpajakan.
“Karena sudah terintegrasi dengan Lontara Plus, masyarakat cukup membuka aplikasi tersebut, memilih menu pembayaran pajak, kemudian seluruh layanan PAMUNGKAS dapat langsung diakses,” ungkapnya.
Menurut Andi Asminullah, integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pelayanan publik digital yang lebih sederhana dan terhubung. Selain memudahkan pembayaran pajak, masyarakat juga dapat memastikan data objek pajaknya tetap akurat melalui layanan pemutakhiran data secara mandiri.
“Tentu, semakin banyak wajib pajak yang melakukan pemutakhiran data secara digital, basis data PBB-P2 di Kota Makassar diharapkan menjadi lebih akurat, valid, dan terintegrasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, digitalisasi layanan perpajakan tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi strategi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan berbasis digital, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah melalui data yang semakin akurat dan terintegrasi,” katanya.
Ke depan, PAMUNGKAS ditargetkan tidak hanya melayani PBB-P2. Setelah tahap pengembangan dan evaluasi selesai, layanan tersebut akan diperluas secara bertahap untuk mencakup seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
“Harapan kami, inovasi ini dapat mencakup seluruh jenis pajak daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar,” harap Andi Asminullah.
Sebelumnya, dalam High Level Meeting Pemerintah Kota Makassar pada Juli 2026, Bapenda mengungkapkan bahwa PAMUNGKAS masih berada pada tahap piloting di sejumlah kecamatan. Tahap tersebut dilakukan untuk menguji sistem, memastikan akurasi data, kemudahan penggunaan, serta integrasi dengan sistem digital Pemerintah Kota Makassar sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Melalui pengembangan tersebut, Bapenda Makassar menargetkan PAMUNGKAS tidak hanya menjadi aplikasi pembayaran pajak, tetapi berkembang sebagai ekosistem pelayanan perpajakan daerah yang terpadu, modern, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“PAMUNGKAS akan menjadi instrumen untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan wajib pajak melalui pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat,” tutup Andi Asminullah.
