MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar memperkuat komitmennya dalam menjamin perlindungan sosial bagi pekerja sektor jasa konstruksi melalui rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2026 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta peningkatan kepatuhan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh proyek konstruksi yang dibiayai APBD.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, berlangsung di Ruang Rapat Sekda Balai Kota Makassar, Kamis (23/7).
Pertemuan tersebut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam arahannya, Andi Zulkifly menjelaskan rapat tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang menghasilkan penerbitan Surat Edaran Wali Kota sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor jasa konstruksi.
“Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Saat itu kita menyepakati penerbitan Surat Edaran Wali Kota sekaligus menambahkan daftar periksa (checklist) pembayaran pada mekanisme di BPKAD sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap kepatuhan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andi Zulkifly.
Ia mengatakan, meski mekanisme tersebut telah diterapkan, masih diperlukan pembahasan teknis agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi program BPJS Ketenagakerjaan pada setiap proyek jasa konstruksi.
Menurutnya, Pemkot Makassar memiliki banyak proyek konstruksi yang didanai melalui APBD, mulai dari pembangunan stadion, kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan publik, puskesmas, hingga sarana pendidikan. Karena itu, seluruh proyek wajib memastikan para pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kegiatan konstruksi yang dibiayai APBD jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah harus memastikan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota ini berjalan dengan baik dan menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan proyek,” katanya.
Andi Zulkifly juga meminta agar ketentuan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dicantumkan secara tegas dalam Syarat-Syarat Khusus (SSK) pada dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah adanya penyimpangan, seperti perusahaan yang hanya mendaftarkan tenaga administrasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja konstruksi di lapangan yang memiliki risiko kerja lebih tinggi justru tidak mendapatkan perlindungan.
“Ketentuan ini harus dimuat secara jelas dalam Syarat-Syarat Khusus (SSK). Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mendaftarkan tenaga administrasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja konstruksi yang berada di lapangan justru tidak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Sekda juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah yang menangani proyek konstruksi untuk mempelajari dan melaksanakan Surat Edaran Wali Kota tersebut secara konsisten.
“Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen penuh dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi. Ini merupakan harapan sekaligus arahan langsung dari Bapak Wali Kota,” ujarnya.
Selain itu, Andi Zulkifly menilai perlu adanya penegasan mengenai jenis perlindungan yang diterima pekerja dalam pelaksanaan program jasa konstruksi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus menghilangkan hak perlindungan pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja sebelum iuran dibayarkan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh proyek jasa konstruksi di lingkungan Pemkot Makassar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada setiap pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
