MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar mulai menata kawasan eks Stadion Mattoanging di Kecamatan Mariso dengan menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri tanpa izin di atas aset milik pemerintah.
Penataan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (15/7/2026).
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, mengatakan penataan dilakukan setelah petugas mengidentifikasi adanya bangunan yang berdiri secara ilegal di dalam kawasan eks Stadion Mattoanging yang merupakan aset pemerintah.
Sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah melakukan sosialisasi, memberikan imbauan, hingga menyampaikan teguran kepada para pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri.
“Hasilnya, sebagian besar pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Hasanuddin, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 bangunan yang belum dibongkar sehingga pemerintah mengambil langkah penataan untuk mengamankan kawasan tersebut.
Menurut Hasanuddin, penataan merupakan bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset pemerintah sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan, proses penataan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif kepada para pedagang maupun pemilik bangunan yang telah lama menempati kawasan tersebut.
Selama proses berlangsung, kata dia, petugas tidak mengedepankan tindakan represif. Seluruh personel diminta mengutamakan komunikasi dan dialog dengan masyarakat agar proses penataan berjalan kondusif.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap humanis. Kami mengedepankan dialog dan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa aset pemerintah harus dijaga bersama dan dimanfaatkan sesuai fungsinya,” katanya.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan seluruh tahapan penataan berlangsung aman sekaligus mengantisipasi potensi penolakan dari pihak yang masih bertahan.
Hasanuddin menegaskan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga seluruh aset daerah agar tidak kembali dikuasai secara ilegal. Penataan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman.
Selain mengamankan aset pemerintah, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan ruang publik yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas perdagangan.
Dengan penataan tersebut, kawasan eks Stadion Mattoanging diharapkan dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya serta menghadirkan wajah kota yang lebih tertata dan estetik.
“Selama kegiatan berlangsung, proses penataan berjalan aman, lancar, dan tertib berkat kerja sama antara pemerintah, aparat di lapangan, serta masyarakat yang bersikap kooperatif terhadap langkah penataan tersebut,” tutup Hasanuddin.
Kegiatan penataan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, bersama Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin.
Sejumlah personel gabungan turut diterjunkan untuk melakukan pengawasan sekaligus memastikan proses penataan berlangsung aman, tertib, dan konduskondus.
