MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Gerakan pengurangan sampah kini semakin diperluas hingga ke wilayah kepulauan. Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menggelar edukasi pemilahan sampah sekaligus aksi bersih lingkungan di RW 003, Kelurahan Lae-Lae, Jumat (17/7/2026), sebagai bagian dari dukungan terhadap program Makassar Zero Waste.
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar mulai mengelola sampah sejak dari sumbernya melalui kebiasaan memilah sampah di rumah.
“Dalam rangka mendukung program Makassar Zero Waste dan mewujudkan lingkungan yang bersih serta sehat, kami melaksanakan Gerakan Zero Sampah di Wilayah RW 003 Kelurahan Lae-Lae pada Jumat, 17 Juli 2026,” ujar Nanin.
Kegiatan ini melibatkan Ketua RT/RW, aparat Kecamatan Ujung Pandang, staf Kelurahan Lae-Lae, masyarakat setempat, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Menurut Nanin, edukasi pengelolaan sampah di wilayah kepulauan memiliki peran penting karena keterbatasan lahan serta kondisi Lae-Lae sebagai kawasan pesisir yang rentan terhadap pencemaran laut akibat sampah.
“Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengurangan sampah. Karena itu, warga diberikan pemahaman agar mulai memilah sampah sejak dari rumah sebelum diangkut ke tempat pengolahan,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diperkenalkan tiga kategori pemilahan sampah, yakni sampah organik berupa sisa makanan dan dedaunan yang dapat diolah menjadi kompos, sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, logam, dan botol yang memiliki nilai ekonomi melalui proses daur ulang maupun bank sampah, serta sampah residu yang tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Selain itu, masyarakat juga mendapatkan edukasi mengenai bahaya penggunaan plastik sekali pakai terhadap lingkungan, terutama ancaman mikroplastik bagi ekosistem laut dan biota pesisir. Warga juga diperkenalkan cara sederhana mengolah sampah organik menjadi pupuk ramah lingkungan.
Edukasi tersebut dinilai semakin relevan seiring kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Dalam kebijakan itu, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping menuju sanitary landfill.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengambilan sampah dari rumah-rumah warga. Sampah yang terkumpul kemudian dipilah berdasarkan jenisnya, ditimbang, dan dilanjutkan dengan aksi bersih lingkungan di kawasan pesisir.
Dari hasil penimbangan, total sampah yang berhasil dipilah mencapai 353,1 kilogram. Sampah anorganik menjadi jenis yang paling banyak dikumpulkan, yakni 335,1 kilogram, terdiri atas 97,5 kilogram cup plastik, 167,6 kilogram botol plastik, 65 kilogram kardus, 2 kilogram aluminium, dan 3 kilogram kaleng minuman.
Sementara itu, sampah organik mencapai 10,1 kilogram yang terdiri atas 3,6 kilogram organik kering dan 6,5 kilogram organik basah. Adapun sampah residu yang tidak dapat didaur ulang tercatat sebanyak 7,9 kilogram.
Nanin menegaskan, Gerakan Zero Sampah tidak hanya berfokus pada kegiatan membersihkan lingkungan, tetapi juga membangun kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Dengan cara tersebut, volume sampah yang berpotensi mencemari kawasan pesisir dan laut dapat ditekan secara signifikan.
Ia berharap RW 003 Kelurahan Lae-Lae dapat menjadi kawasan percontohan implementasi program Zero Sampah di wilayah kepulauan Kota Makassar.
“Keberhasilan program ini hanya dapat dicapai melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan perguruan tinggi. Mari terus bergerak bersama mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk generasi mendatang,” tutup Nanin.
