MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2026. Kebijakan ini membuat harga Bright Gas di wilayah Sulawesi menjadi lebih kompetitif bagi masyarakat pengguna LPG nonsubsidi.
Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga Bright Gas 5,5 kilogram turun menjadi Rp107 ribu per tabung atau berkurang Rp4 ribu dari harga sebelumnya Rp111 ribu. Sementara Bright Gas 12 kilogram kini dibanderol Rp222 ribu per tabung, turun Rp8 ribu dari harga sebelumnya Rp230 ribu.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan penyesuaian harga dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala perusahaan dengan mempertimbangkan dinamika pasar dan mekanisme yang berlaku.
“Evaluasi harga dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi pasar. Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat dapat menikmati Bright Gas dengan harga yang lebih kompetitif tanpa mengurangi kualitas maupun keandalan produk,” ujar Lilik.
Menurutnya, Bright Gas hadir dengan sejumlah keunggulan, mulai dari kualitas LPG yang terjaga hingga aspek keamanan melalui fitur Double Spindle Valve System (DSVS) pada tabung. Produk tersebut juga didukung jaringan distribusi Pertamina yang tersebar di berbagai wilayah.
Selain memberikan pilihan energi yang lebih ekonomis bagi pengguna LPG nonsubsidi, Pertamina juga terus mendorong penggunaan LPG sesuai peruntukannya. LPG 3 kilogram tetap menjadi produk subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Pertamina mengimbau pelaku usaha yang masuk dalam delapan sektor usaha yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi agar beralih menggunakan LPG nonsubsidi seperti Bright Gas.
“Semakin banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang beralih menggunakan Bright Gas, maka penyaluran LPG 3 kilogram dapat semakin tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” kata Lilik.
Bright Gas dapat diperoleh melalui SPBU, agen LPG nonsubsidi, Bright Store, maupun outlet resmi Pertamina di berbagai wilayah Sulawesi. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi harga terbaru dan lokasi penjualan melalui aplikasi MyPertamina serta kanal resmi Pertamina.
Untuk informasi layanan, pengaduan, maupun laporan terkait indikasi penyalahgunaan penyaluran LPG, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
