MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Selasa (15/7/2026).
Rapat paripurna yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mewakili Wali Kota Makassar. Aliyah didampingi Sekretaris Daerah Kota Makassar serta jajaran Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Agenda tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penjelasan Wali Kota Makassar yang disampaikan pada rapat tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dan dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK.
Laporan tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,77 triliun atau 98,87 persen dari target sebesar Rp4,83 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp4,30 triliun atau 85,10 persen dari total anggaran yang ditetapkan.
Pada Laporan Operasional (LO), pendapatan daerah tercatat sebesar Rp6,18 triliun dengan beban operasional Rp4,38 triliun, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp1,74 triliun.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Arus Kas, saldo kas daerah mengalami peningkatan hingga mencapai sekitar Rp700,02 miliar pada akhir Tahun Anggaran 2025.
Adapun dalam Neraca Pemerintah Kota Makassar per 31 Desember 2025, total aset daerah tercatat sebesar Rp35,82 triliun dengan nilai ekuitas mencapai Rp35,69 triliun.
“Capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah yang tetap terjaga dan dikelola secara akuntabel,” ujar Aliyah.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Predikat tersebut menjadi bukti konsistensi Pemkot Makassar dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup penyampaian penjelasan kepala daerah, Aliyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar atas sinergi serta kerja sama yang telah terjalin selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kota Makassar berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera memperoleh persetujuan DPRD sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
