MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat transformasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala sebagai bagian dari reformasi sistem pengelolaan sampah. Hingga pertengahan Juli 2026, progres pembenahan kawasan tersebut telah melampaui 70 persen.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan pekerjaan fisik di kawasan TPA terus dikebut untuk memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Untuk progres pembenahan TPA Manggala, rata-rata sudah di atas 70 persen progresnya,” ujar Amin, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, pembenahan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih modern.
Salah satu langkah utama yang dilakukan ialah menerapkan metode cover soil, yakni menutup timbunan sampah secara bertahap menggunakan tanah urug atau tanah merah. Metode tersebut dinilai efektif mengurangi bau menyengat, menekan perkembangan lalat dan hama, meminimalkan pencemaran lingkungan, sekaligus membuat kawasan TPA lebih tertata.
Selain penutupan timbunan sampah, Dinas Pekerjaan Umum juga membangun berbagai infrastruktur pendukung, seperti sistem drainase, kolam penampungan air lindi (leachate pond), terasering kawasan timbunan sampah, hingga akses jalan menuju lokasi TPA.
“Karena itu, kita berproses menuju sanitary landfill. Salah satu syarat utamanya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug agar tidak menimbulkan bau,” terang Amin.
Untuk mempercepat pekerjaan, sejumlah alat berat dikerahkan setiap hari. Di area bagian atas TPA beroperasi dua unit excavator dan dua unit bulldozer, sedangkan di bagian bawah dioperasikan tiga unit excavator dan tiga unit bulldozer.
Selain itu, sekitar 100 rit tanah urug didatangkan setiap hari untuk menutup timbunan sampah secara bertahap sesuai standar pengelolaan modern.
“Selain penimbunan menggunakan cover soil, berbagai infrastruktur pendukung juga terus kami kerjakan di kawasan TPA Tamangapa,” katanya.
Transformasi TPA Tamangapa menjadi bagian dari persiapan menuju sistem controlled landfill sebelum akhirnya memenuhi standar sanitary landfill. Perubahan tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia.
Ke depan, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sisa sampah yang tidak lagi dapat didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali. Sementara itu, sampah organik dan anorganik diharapkan sudah selesai dikelola sejak dari sumbernya melalui pemilahan, pengomposan, budidaya maggot, maupun bank sampah.
Amin menegaskan pihaknya menargetkan seluruh pembenahan di kawasan TPA Tamangapa dapat rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami target seluruh pembenahan TPA dapat dirampungkan sesuai target waktu dari Pemerintah Pusat,” tutupnya.
