JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi untuk memberantas penipuan digital (scam) dan judi online (judol) melalui penguatan tata kelola teknologi informasi serta perlindungan konsumen.
Kolaborasi tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang digelar di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan keuangan digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat turut diikuti perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks sehingga membutuhkan penguatan manajemen risiko, tata kelola teknologi informasi, dan sistem perlindungan konsumen.
“Peran kita bukan hanya memastikan perbankan tetap sehat, tetapi yang paling utama adalah melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat mengurangi kredibilitas serta kepercayaan terhadap sistem keuangan,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menjadi salah satu langkah strategis dalam menangani maraknya penipuan keuangan digital.
Hingga pelaksanaan forum tersebut, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening terindikasi, melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening, serta mengembalikan dana korban hampir Rp200 miliar.
Perbankan Jadi Garda Depan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan industri perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Menurutnya, penguatan pencegahan kejahatan yang memanfaatkan layanan perbankan harus berjalan seiring dengan peningkatan tata kelola teknologi informasi.
“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, peningkatan pencegahan kejahatan keuangan serta penguatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis di era transformasi digital,” kata Dian.
OJK bersama industri perbankan, lanjut Dian, terus menjalankan tiga strategi utama dalam pemberantasan judi online, yakni penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha terhadap nasabah terindikasi judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian dari sektor perbankan pada 2025 meningkat 260,03 persen, menunjukkan meningkatnya upaya industri dalam mendeteksi aktivitas ilegal.
Komdigi: Putus Aliran Dana Judol
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh rantai ekosistemnya, termasuk jalur transaksi keuangan.
Menurutnya, pemblokiran situs judi online saja tidak cukup tanpa menghentikan rekening yang menjadi sarana perputaran dana.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya, termasuk rekening-rekening penampung dana,” ujar Meutya.
Komdigi mencatat hingga Juli 2026 telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.
Melalui forum tersebut, OJK mengajak seluruh pelaku industri perbankan memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan, meningkatkan manajemen risiko teknologi informasi, serta memperluas kerja sama lintas lembaga guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas.
