MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mengintensifkan edukasi literasi digital sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi masyarakat, terutama anak-anak.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) kini digencarkan hingga ke sekolah-sekolah dan wilayah kepulauan.
Kepala Diskominfo Kota Makassar, Muhammad Roem, menegaskan bahwa PP TUNAS bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka mengakses media sosial pada usia yang tepat dan telah memiliki kesiapan mental maupun psikologis.
“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” ujar Roem di Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).
Menurut Roem, Pemerintah Kota Makassar bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah melakukan sosialisasi secara masif sepanjang tahun 2026. Edukasi tidak hanya menyasar sekolah di wilayah daratan, tetapi juga menjangkau sekolah-sekolah di kawasan kepulauan.
Ia menjelaskan, PP TUNAS merupakan kebijakan nasional yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau platform digital membatasi akses media sosial bagi anak sesuai batas usia guna melindungi mereka dari konten berbahaya, eksploitasi, kekerasan, hingga gangguan kesehatan mental.
“Tentu ini merupakan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Tahun ini kami bersama sejumlah OPD telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Bahkan dua minggu lalu kami juga mengunjungi sekolah-sekolah di wilayah kepulauan untuk memberikan edukasi yang sama,” katanya.
Roem mengatakan semangat utama PP TUNAS adalah kampanye “Tunggu Anak Siap”, yakni mendorong penggunaan media sosial sesuai tingkat kematangan anak.
Menurutnya, sejumlah platform digital memang telah menerapkan pembatasan usia, sehingga pemerintah daerah mengambil peran melalui edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
“PP TUNAS bukan melarang anak menggunakan teknologi, tetapi membatasi akses media sosial hingga mereka benar-benar siap. Ada platform yang memang belum layak diakses anak karena dapat memengaruhi tumbuh kembang, kesehatan mental, maupun keamanan mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pembatasan akses media sosial menjadi tanggung jawab penyelenggara platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan layanan digital lainnya yang wajib mematuhi ketentuan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah berfokus pada peningkatan literasi digital masyarakat.
“Pengawasan dilakukan oleh platform digital. Tugas pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami PP TUNAS dan bersama-sama mengawal implementasinya,” ujarnya.
Selain mengampanyekan penggunaan media sosial yang aman bagi anak, Diskominfo Makassar juga memperkuat literasi keamanan informasi melalui kolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri.
Program tersebut menyasar pelajar, aparatur pemerintah hingga masyarakat umum sebagai langkah preventif menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari penyebaran hoaks, penipuan siber, hingga penyebaran paham radikal.
“Kami memiliki program literasi keamanan informasi yang menyasar masyarakat luas. Karena itu kami menggandeng Densus 88 yang memiliki arah yang sama dalam pembinaan dan pencegahan di ruang digital,” kata Roem.
Ia mengungkapkan, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di sejumlah sekolah dan kantor kecamatan, termasuk Kecamatan Bontoala dan Tamalate.
Berdasarkan pemetaan Densus 88, terdapat ruang digital yang kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan perekrutan maupun penyebaran paham radikal sehingga perlu diantisipasi melalui edukasi.
“Ruang-ruang seperti ini perlu kita tutup melalui peningkatan literasi digital masyarakat,” tegasnya.
Roem berharap penguatan literasi digital yang dilakukan secara berkelanjutan dapat membentuk masyarakat yang tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi, tetapi juga mampu mengenali berbagai risiko di dunia digital.
“Melalui gerakan edukasi ‘Tunggu Anak Siap Agar Anak Bijak’, kami berharap lahir generasi yang melek digital, memiliki karakter, kecakapan, serta ketahanan dalam menghadapi tantangan dunia digital secara bijaksana,” tutupnya.
