MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 169,19 hektare sebagai langkah melindungi lahan pertanian produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tengah pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B oleh Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, dalam Rapat Finalisasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026).
Aliyah mengatakan penetapan LP2B menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Kebijakan tersebut juga akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan hanya tentang menjaga lahan, tetapi juga memastikan keberlangsungan ketahanan pangan bagi generasi sekarang dan mendatang. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung kebijakan ini melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Aliyah.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus memastikan pembangunan kota tetap berjalan secara berkelanjutan.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Makassar akan mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam dokumen perencanaan tata ruang sehingga pembangunan dapat berjalan selaras dengan upaya mempertahankan lahan pertanian produktif.
Rapat finalisasi tersebut dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam arahannya, Nusron menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang harus dilindungi.
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan atau perwakilannya.
Melalui penetapan tersebut, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjaga keberlanjutan tata ruang, melindungi lahan pertanian pangan, serta mendukung penguatan ketahanan pangan nasional.
