JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Penyelesaian perkara ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN sebagai tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.
Selama proses penyidikan, OJK menyebut tersangka beberapa kali melakukan upaya yang menghambat proses hukum, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, mencoba melarikan diri, hingga mengajukan dua kali gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain tidak mencatat transaksi kas senilai sekitar Rp5,8 miliar, melakukan pencatatan palsu atas aset logam mulia dan perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta, memberikan 71 fasilitas kredit tanpa sepengetahuan debitur senilai sekitar Rp14,8 miliar, serta tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan melalui 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
