MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar memastikan seluruh tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 jalur non-domisili berjalan sesuai jadwal. Hasil seleksi untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP diumumkan tepat waktu pada Kamis (18/6/2026), sekaligus menandai rampungnya proses verifikasi tahap pertama yang berlangsung tertib dan transparan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini cukup tinggi. Hal tersebut terlihat sejak tahap pembuatan akun pendaftaran yang mendapat respons positif dari para calon peserta didik dan orang tua.
“Pada tahap pendaftaran akun, sekitar 50 persen sudah melakukan registrasi lebih awal, sementara sisanya dilakukan secara bertahap. Secara umum masyarakat sudah memenuhi tahapan yang kami siapkan,” ujarnya.
Achi menjelaskan, hasil seleksi jalur non-domisili dapat diakses secara daring dan dipantau secara real time melalui akun masing-masing peserta pada laman resmi SPMB. Melalui sistem tersebut, peserta dapat mengetahui status kelulusan beserta jalur seleksi yang diikuti, baik afirmasi, mutasi, maupun prestasi.
Menurutnya, apabila terdapat kuota yang tidak terisi pada jalur afirmasi maupun mutasi, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada kuota afirmasi atau mutasi yang tidak terisi, maka akan ditarik dan dialihkan ke jalur domisili sehingga kesempatan peserta pada jalur domisili akan semakin besar,” jelasnya.
Ia menuturkan, jalur non-domisili terdiri atas tiga kategori, yakni afirmasi, mutasi, dan prestasi. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kesalahpahaman di masyarakat terkait syarat masing-masing jalur.
Salah satu yang kerap terjadi adalah pemahaman mengenai jalur mutasi. Banyak masyarakat menganggap mutasi berarti perpindahan tempat tinggal antarwilayah di dalam Kota Makassar, padahal yang dimaksud dalam petunjuk teknis adalah perpindahan orang tua karena penugasan atau pekerjaan dari daerah lain ke Kota Makassar.
“Misalnya orang tua berpindah tugas dari Kendari ke Makassar. Anak yang bersangkutan dapat mengikuti jalur mutasi dengan syarat memiliki dokumen resmi perpindahan orang tua. Ini yang sering dimaknai berbeda oleh masyarakat,” kata Achi.
Selain itu, pihaknya juga masih menemukan peserta dari luar Kota Makassar yang mencoba mendaftar melalui jalur prestasi. Padahal jalur tersebut diperuntukkan bagi peserta didik yang bersekolah dan berdomisili di Kota Makassar.
Sementara bagi calon peserta didik yang tinggal di wilayah perbatasan seperti Makassar-Maros, Makassar-Gowa, dan Makassar-Takalar tetap dapat mengikuti seleksi melalui jalur domisili. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tersedia kuota khusus sebesar lima persen bagi peserta didik dari kawasan perbatasan untuk mengakses sekolah terdekat.
“Jadi jalur prestasi memang kami prioritaskan untuk anak-anak Kota Makassar. Sedangkan yang tinggal di wilayah perbatasan dapat memanfaatkan kuota khusus pada jalur domisili,” ujarnya.
Untuk jalur afirmasi, Dinas Pendidikan menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori desil 1 hingga desil 5 sebagai dasar penentuan calon peserta yang berhak menerima kuota afirmasi.
Meski demikian, masih ditemukan masyarakat yang belum memahami kriteria penerima jalur afirmasi sehingga melakukan pendaftaran tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Karena itu, Achi mengimbau masyarakat agar aktif mencari informasi dan memahami petunjuk teknis yang telah dipublikasikan melalui berbagai kanal resmi pemerintah.
“Kami terus menyampaikan informasi melalui media sosial, website, dan berbagai media lainnya. Literasi masyarakat terhadap aturan dan persyaratan pendaftaran menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya melengkapi dokumen administrasi kependudukan sejak dini, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, maupun dokumen perpindahan domisili jika diperlukan.
Menurutnya, masih terdapat peserta didik yang telah lama tinggal di Makassar tetapi belum memperbarui administrasi kependudukan sehingga mengalami kendala saat proses pendaftaran sekolah.
“Dengan begitu proses verifikasi dapat berjalan lebih mudah dan tidak menimbulkan kendala saat seleksi,” katanya.
Setelah pengumuman jalur non-domisili, peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.
Selanjutnya, pendaftaran jalur domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP akan dibuka pada 22–26 Juni 2026.
Menghadapi pembukaan jalur domisili yang diperkirakan menjadi jalur dengan jumlah pendaftar terbanyak, Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, termasuk penguatan sistem digital berbasis Super Apps Lontara Plus.
Sistem tersebut dirancang untuk mengurangi potensi kepadatan akses sekaligus memperlancar proses pendaftaran. Selain itu, mekanisme pendaftaran juga dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan agar beban sistem dapat terdistribusi secara lebih optimal.
“Kami membuka jalur non-domisili lebih dahulu untuk mengurangi kepadatan, setelah itu baru jalur domisili dibuka. Dengan sistem yang ada saat ini kami optimistis proses pendaftaran dapat berjalan lancar,” ungkap Achi.
Ia menambahkan, sistem seleksi jalur domisili akan menggunakan titik koordinat alamat yang tercantum dalam kartu keluarga untuk mengukur jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan.
Dinas Pendidikan juga memastikan kesiapan tim verifikator di setiap sekolah akan terus dievaluasi sesuai jumlah pendaftar. Jika terjadi lonjakan pendaftaran, penambahan verifikator akan segera dilakukan guna menjaga kualitas pelayanan.
“Kami melihat karakteristik setiap sekolah berbeda. Jika diperlukan penambahan verifikator untuk mempercepat proses pelayanan, tentu akan kami lakukan,” tegasnya.
Selain sekolah negeri, Disdik Makassar juga menyiapkan sejumlah sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah sebagai alternatif penempatan peserta didik apabila kapasitas sekolah negeri telah terpenuhi.
“Nanti akan muncul pilihan sekolah dalam sistem, termasuk beberapa sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Mereka siap menerima siswa dan tidak membebankan biaya kepada orang tua,” tutup Achi.
Sebelum pengumuman hasil seleksi jalur non-domisili, Achi Soleman juga melakukan pemantauan langsung proses verifikasi di UPT SPF SMP Negeri 8 Makassar dan UPT SPF SMP Negeri 23 Makassar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam memastikan seluruh tahapan SPMB 2026 berlangsung objektif, akuntabel, transparan, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
