MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Kasus dugaan penyelundupan satwa liar melalui jalur laut kembali menjadi sorotan setelah puluhan reptil endemik asal Papua ditemukan tanpa dokumen resmi di atas kapal penumpang di Pelabuhan Makassar. Temuan tersebut mempertegas tantangan pengawasan terhadap perdagangan satwa liar ilegal yang dinilai masih mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan di bawah menyerahkan puluhan reptil hasil penindakan kepada untuk penanganan lanjutan sesuai prosedur konservasi.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, , mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam pelindungan sumber daya alam hayati sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Satwa hasil penindakan telah kami serahkan kepada BBKSDA Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan konservasi. Sinergi antarinstansi sangat penting untuk memastikan satwa liar yang diamankan dapat ditangani dengan baik,” ujar Sitti dalam keterangannya di Makassar, Rabu (20/5).
Berdasarkan hasil identifikasi bersama BBKSDA Sulsel, reptil yang diamankan terdiri atas 45 ekor biawak hijau, 11 ekor biawak pohon totol biru, 22 ekor biawak ekor biru, seekor biawak Papua, tujuh ular sanca hijau, dua ular sanca air Papua, serta tujuh ular sanca bibir putih yang seluruhnya merupakan satwa endemik Papua.
Kondisi penemuan satwa juga memunculkan keprihatinan. Sebagian reptil ditemukan tersimpan di dalam botol air mineral dan boks sempit dengan ventilasi minim, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan satwa selama proses pengiriman ilegal.
Kasus ini kembali menyoroti tingginya risiko perdagangan satwa liar melalui jalur transportasi laut. Karantina Sulawesi Selatan menyebut pengawasan terhadap lalu lintas satwa dan media pembawa lainnya akan terus diperketat, tidak hanya untuk mencegah penyelundupan, tetapi juga memitigasi potensi penyebaran penyakit hewan.
“Setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga keamanan hayati sekaligus melindungi satwa endemik Indonesia,” kata Sitti.
Sebelumnya, petugas Karantina Sulsel bersama petugas keamanan Cabang Makassar menemukan enam boks berisi reptil ilegal yang disembunyikan di bawah tempat tidur saat tiba di Pelabuhan Makassar pada Senin (18/5) dini hari. Satwa ditemukan tanpa dokumen karantina dan tanpa pemilik yang menyertainya.
Karantina Sulsel bersama pihak terkait kini masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengiriman ilegal tersebut.
Data penegakan hukum Karantina Sulawesi Selatan menunjukkan sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat 16 penanganan pelanggaran karantina. Empat di antaranya telah dikoordinasikan dengan BBKSDA Sulsel untuk proses serah terima satwa maupun barang bukti, termasuk dua ekor burung nuri kepala hitam, 53 ekor ketam kenari, serta 180 kilogram daging dan dendeng rusa.
Karantina Sulsel menilai peran aktif masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam pengawasan lalu lintas satwa liar, terutama untuk mencegah praktik perdagangan ilegal yang berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem dan kekayaan hayati nasional.
