MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat transformasi layanan publik berbasis digital dengan menghadirkan versi website dari Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+).
Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan secara lebih mudah tanpa harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu.
Kehadiran platform berbasis website tersebut menjadi langkah Pemkot Makassar dalam memperluas jangkauan layanan digital agar lebih inklusif dan dapat digunakan seluruh lapisan masyarakat.
Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, mengatakan pengembangan versi website dilakukan sebagai respons atas kebutuhan dan masukan masyarakat.
“Selama ini LONTARA+ hanya dapat diakses melalui aplikasi yang harus diunduh. Karena itu, kami menghadirkan akses melalui website agar lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pengguna,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh fitur yang tersedia di aplikasi mobile kini juga dapat digunakan melalui website, termasuk layanan pengaduan masyarakat dan akses berbagai layanan publik lainnya.
Menurutnya, tidak terdapat perbedaan fitur antara aplikasi dan website. Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan atau aduan secara langsung melalui kedua platform tersebut.
Namun demikian, terdapat sedikit perbedaan pada sistem notifikasi. Pada aplikasi mobile, pengguna dapat menerima pemberitahuan secara real-time, sedangkan pada versi website pengguna perlu membuka laman untuk melihat pembaruan layanan.
“Keunggulan aplikasi memang pada notifikasi yang bisa langsung diterima. Tapi dari sisi aksesibilitas, website jauh lebih mudah dijangkau oleh semua kalangan,” tambahnya.
Dengan hadirnya akses berbasis website ini, Pemkot Makassar berharap LONTARA+ mampu menjadi layanan publik digital yang lebih efektif, inklusif, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Andi Gita juga mengungkapkan bahwa layanan website LONTARA+ mulai dapat digunakan sejak pekan ini dan dalam waktu dekat akan segera disosialisasikan secara resmi kepada masyarakat luas.
“Ini sudah bisa digunakan sejak minggu ini. Namun memang belum diumumkan secara luas, dan dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan secara resmi,” katanya.
Untuk mengakses layanan, masyarakat tetap diwajibkan melakukan login baik melalui aplikasi maupun website. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan validitas data pengguna dan meningkatkan akurasi laporan yang masuk.
“Login tetap diperlukan agar kita dapat mengetahui pengguna yang melakukan pelaporan, sekaligus memastikan data yang masuk valid,” jelasnya.
Diketahui, pada masa kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, aplikasi LONTARA+ dikembangkan sebagai pusat integrasi berbagai layanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat dalam satu platform terpadu.
Kini, selain tersedia melalui aplikasi mobile di Play Store, layanan LONTARA+ juga telah dapat diakses melalui website resmi di lontaraplus.go.id.
