SMARTMAKASSAR.COM, JAKARTA – Maraknya penawaran pinjaman online ilegal dan investasi bodong di ruang digital kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Sepanjang triwulan pertama 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mencatat telah menghentikan 953 entitas ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 951 merupakan pinjaman online ilegal, sementara dua lainnya merupakan penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih terus berkembang dengan berbagai modus baru yang semakin kompleks. Satgas PASTI mengungkap sejumlah pola penipuan yang paling banyak dilaporkan, mulai dari jasa periklanan berbasis deposit dengan janji keuntungan cepat, hingga peniruan identitas lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan korban.
Selain itu, modus lain yang marak adalah penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan bisnis, skema money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga investasi aset kripto ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Seluruh modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan digital.
Upaya penanganan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang sejak November 2024 hingga Maret 2026 telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, ratusan ribu rekening telah diverifikasi dan ratusan ribu lainnya diblokir untuk menghentikan aliran dana pelaku kejahatan.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
Meski demikian, tingginya angka penindakan menunjukkan rendahnya literasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran keuangan ilegal. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta selalu memeriksa legalitas layanan keuangan melalui kanal resmi.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan penyebaran aktivitas ilegal di ruang digital, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dari risiko kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
