SMARTMAKASSAR.COM, JAKARTA – Isu kepercayaan publik terhadap industri asuransi kembali menjadi sorotan seiring masih adanya risiko interaksi masyarakat dengan pialang tidak terdaftar.
Menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan sistem verifikasi berbasis QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan di sektor perasuransian yang terus berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut QR Code bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga instrumen untuk membangun kepercayaan publik.
“QR Code ini memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang secara cepat, mudah, dan real time. Ini penting untuk memastikan masyarakat tidak berinteraksi dengan pihak yang tidak terdaftar,” ujarnya dalam peluncuran di Jakarta.
OJK mencatat, hingga 31 Maret 2026 terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang telah terdaftar dan memiliki STTD. Namun, meningkatnya jumlah pelaku industri juga diiringi kebutuhan pengawasan yang lebih ketat agar tidak membuka celah praktik ilegal.
Selain penerapan QR Code, OJK juga melakukan penyederhanaan proses pendaftaran melalui sistem terintegrasi bernama SPRINT. Seluruh proses kini dilakukan secara digital end-to-end untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat basis data pengawasan.
Langkah digitalisasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi industri asuransi yang mengacu pada visi penguatan sektor keuangan nasional, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Dengan penerapan sistem berbasis teknologi tersebut, OJK berharap pengawasan terhadap pialang semakin efektif, risiko penipuan dapat ditekan, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat kembali meningkat.
