SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kecamatan Tallo terus menggencarkan penataan wilayah dengan menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini menempati trotoar dan saluran drainase. Langkah ini dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman.
Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga estetika kota serta memastikan ruang publik digunakan sebagaimana mestinya.
Sebanyak 27 lapak PKL yang telah berdiri sekitar tujuh tahun ditertibkan oleh tim gabungan karena berada di area fasilitas umum.
“Sebanyak 27 lapak PKL kami tertibkan yang tersebar di tiga wilayah kelurahan, sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembalian fungsi fasilitas umum,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Sunu yang mencakup Kelurahan Kalukuang, Lembo, dan Suangga. Di Kalukuang terdapat tujuh lapak, termasuk warung kopi yang berdiri di atas trotoar dan drainase di Jalan Datuk Patimang. Sementara di Lembo ada lima lapak, dan di Suangga sebanyak 15 lapak usaha, sebagian di antaranya berupa bangunan semi permanen.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak kecamatan bersama pemerintah kelurahan telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang melalui sosialisasi dan pemberian surat peringatan secara bertahap.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah pedagang bahkan membongkar lapaknya secara mandiri tanpa tindakan represif dari petugas.
“Berkat pendekatan dialogis, seluruh rangkaian kegiatan penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif,” kata Andi Husni.
Selain itu, tim gabungan juga menertibkan Warkop Momoyo di Jalan Datuk Patimang yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Penertiban dilakukan bersamaan dengan pembersihan lokasi.
Ke depan, penertiban akan terus berlanjut di sejumlah titik lainnya, termasuk di Kelurahan Kaluku Bodoa dengan target lima lapak penjual kayu yang dinilai melanggar aturan tata ruang.
Pemerintah Kecamatan Tallo menegaskan penertiban dilakukan tanpa tebang pilih dan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh pelanggaran dapat ditindak.
“Tidak ada perlawanan dari pedagang. Kami juga mengimbau agar lokasi yang sudah ditertibkan tetap diawasi agar tidak digunakan kembali,” tegasnya.
Terkait relokasi, pemerintah kecamatan tengah menyiapkan opsi, termasuk rencana pengembangan pusat kuliner di belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa di wilayah Lakkang.
Penertiban juga menyasar praktik usaha lain yang melanggar, seperti penempatan tangki di sepanjang Jalan Teuku Umar yang dinilai mengganggu trotoar dan menutup drainase.
“Kami menegaskan bahwa ruang publik harus dijaga bersama dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
