SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin mulai mengintensifkan langkah strategis dalam mengamankan dan menata aset daerah sebagai pijakan utama pembangunan berkelanjutan.
Tahun 2026 menjadi momentum penting, ketika upaya penertiban administrasi kepemilikan aset yang selama ini menjadi persoalan klasik di berbagai daerah, ditingkatkan secara sistematis dan terukur.
Target besar pun dipatok. Sepanjang 2026, sebanyak 1.000 bidang tanah serta bangunan milik pemerintah kota ditargetkan rampung disertifikatkan.
Tak hanya itu, langkah progresif juga menyasar legalisasi 3.309 ruas jalan sebagai bagian dari pengamanan aset strategis yang selama ini belum seluruhnya memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Munafri menegaskan komitmennya dalam mempercepat pensertifikatan aset milik Pemkot Makassar sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Menurutnya, target penyelesaian 1.000 sertifikat pada 2026 bukan sekadar angka, tetapi langkah strategis yang berdampak langsung terhadap penilaian akuntabilitas pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, aset yang belum memiliki sertifikat berpotensi menurunkan nilai dalam laporan keuangan pemerintah.
“Pemerintah Kota Makassar tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat bisa selesai. Ini juga mempengaruhi nilai penilaian terhadap akuntabilitas pemerintah kota, karena kalau tidak tersertifikat nilainya pasti bisa turun,” ujar Munafri di Balai Kota Makassar, Kamis (9/4/2025).
Untuk mempercepat realisasi target tersebut, Munafri telah mengumpulkan seluruh camat serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, BPKAD, Inspektorat, dan Dinas Penataan Ruang. Langkah ini diiringi dengan penetapan tenggat waktu guna memastikan percepatan penanganan aset daerah.
Pemkot Makassar tidak hanya fokus pada pendataan, tetapi juga memperkuat legalitas melalui percepatan pensertifikatan aset, baik berupa lahan, bangunan, hingga ruas jalan. Upaya ini dinilai krusial untuk mencegah potensi sengketa, menghindari penguasaan pihak lain, serta memastikan kepastian hukum atas setiap aset daerah.
Melalui Dinas Pertanahan sebagai leading sector, sinergi lintas OPD diperkuat guna mempercepat proses verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat yang selama ini kerap terkendala aspek administratif maupun teknis.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar Pemkot Makassar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi jangka panjang.
“Upaya ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan aset daerah kini menjadi prioritas utama dalam mendukung arah pembangunan kota yang lebih tertata,” jelasnya.
Selain memperkuat legalitas, percepatan pensertifikatan juga diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa dan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset. Pemerintah kota pun menargetkan pengelolaan aset yang lebih profesional dan kredibel demi mendukung pelayanan publik yang optimal.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Munafri mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengakselerasi seluruh proses administrasi dan teknis di lapangan.
Menanggapi tantangan target 1.000 sertifikat dalam satu tahun, ia tetap optimistis. “Sebenarnya bisa, harusnya. Bisa kita laksanakan itu yang penting kita serius, yang penting di-push dengan baik, dan fokus. Saya yakin itu bisa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa percepatan pensertifikatan aset dilakukan secara terstruktur dan berbasis prioritas.
Ia menjelaskan, fokus utama adalah memastikan aset yang diajukan benar-benar siap secara administrasi serta bebas dari potensi sengketa hukum agar proses di lapangan tidak mengalami hambatan.
“Pengusulan harus berbasis prioritas, terutama aset yang clear. Itu yang didahulukan agar prosesnya tidak mengalami kendala,” ujarnya.
Capaian tahun 2025 sendiri masih tergolong terbatas, dengan hanya 19 bidang lahan yang berhasil disertifikatkan. Sebanyak 14 bidang di antaranya berada di kawasan Untia, yang diperuntukkan bagi program pembangunan stadion.
Secara keseluruhan, luas lahan yang tersertifikasi mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare dengan nilai aset sebesar Rp111,5 miliar.
Menurut Sri, capaian tersebut belum optimal karena sebagian besar waktu terserap untuk penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi prasyarat legalisasi lahan.
Memasuki 2026, fokus diarahkan pada aset strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan. Sekolah serta puskesmas menjadi prioritas utama selama tidak memiliki persoalan hukum.
Selain itu, sekitar 3.309 ruas jalan di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum juga akan dipetakan untuk proses sertifikasi, meski sebagian telah memiliki dokumen kepemilikan.
Di sisi lain, percepatan juga dilakukan terhadap aset yang mendukung program prioritas pemerintah, termasuk kawasan Untia seluas kurang lebih 23 hektare yang sebagian besar telah rampung disertifikatkan.
Saat ini, sebanyak 50 bidang tanah milik Pemkot Makassar tengah dalam proses sertifikasi di BPN, dan jumlah tersebut diyakini akan terus bertambah seiring penguatan koordinasi lintas sektor.
Untuk memastikan sinergi berjalan optimal, Dinas Pertanahan juga akan membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai dasar kerja bersama seluruh OPD.
“Kami optimistis target 1.000 sertifikat bisa tercapai,” tutup Sri.
