ilustrasi
JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak dalam tiga kasus pelanggaran pasar modal. Ketiganya mencakup manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), laporan keuangan menyesatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), dan pemalsuan laporan portofolio nasabah oleh pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Penetapan tersebut tertuang dalam Siaran Pers SP 217/DKPU/OJK/X/2026 yang dirilis di Jakarta, Rabu (4/11/2026). OJK menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Manipulasi Saham PANR, Rp5,07 Miliar Harus Dikembalikan
Dalam kasus PANR, OJK memeriksa perdagangan saham emiten tersebut pada 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Hasilnya, OJK menemukan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelanggaran dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan tentang aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham di bursa. OJK juga menemukan komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga saham PANR. Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah dan dinilai tidak mencerminkan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
Berdasarkan perhitungan OJK, keuntungan tidak sah dari aktivitas itu mencapai Rp5.073.291.914. Sanksi yang dijatuhkan:
- Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5.073.291.914.
- Melani dilarang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 5 tahun.
- Upita Amalia dikenai larangan yang sama selama 5 tahun.
OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening efek atas nama 18 pemilik rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas tersebut. Di antaranya Tan Hok Kiong alias Arifin pada PT Artha Sekuritas Indonesia, serta Anas Zahrial Sirait pada PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas. Ada pula Jonny, yang rekeningnya berada di PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.
Rekening lain yang diperintahkan ditutup atas nama Eka Budi Muliawati, Rubianto, Gita Kurnia, Mario, Azirwan, Gatot Dermawan, Renica Meilani, Eni Nurani, Noto Subagyo, Mangasi Firman Ericson, Susanti, Dadang Nopiyandi Ohom, Ariansyah Mardian, Iswan, dan Pius Sebastian.
OJK menegaskan manipulasi perdagangan merupakan pelanggaran serius karena merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar dan menurunkan kepercayaan investor.
Tiga Direksi BOGA Didenda Total Rp2,475 Miliar
Pada kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota direksi BOGA yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 hingga 2020, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
OJK menemukan penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan terkait pencatatan uang muka. Pencatatan itu dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Perbuatan tersebut melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan UU P2SK.
Masing-masing direksi dikenai denda Rp825 juta, sehingga totalnya Rp2,475 miliar. OJK menegaskan direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
Pemegang Izin WPPE Dilarang 10 Tahun
Pada kasus ketiga, OJK menetapkan tindakan terhadap Lianiwati, pemegang izin WPPE nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berlaku hingga 18 November 2020.
OJK menemukan Lianiwati memalsukan laporan portofolio nasabah dan menjual saham tanpa instruksi nasabah. Pelanggaran yang ditemukan meliputi:
- Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan UU P2SK, terkait pemalsuan laporan portofolio nasabah.
- Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020, terkait transaksi efek atas nama nasabah tanpa perintah nasabah.
- Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016, terkait persyaratan integritas.
Mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, OJK melarang Lianiwati melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
Tak Ada Toleransi
OJK menyatakan penegakan ketentuan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta hasil pemeriksaan. OJK juga menegaskan tidak memberi toleransi terhadap manipulasi perdagangan, informasi menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang merugikan investor.
Ke depan, OJK berencana meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek. OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan pihak terkait. Seluruh pelaku pasar diimbau mematuhi ketentuan dan mengedepankan integritas serta perlindungan investor.
