MAKASSAR,SMARTMAKASSAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, di tengah upaya mendorong perbankan syariah menjadi pilihan utama masyarakat. Pedoman ini menjadi acuan bank syariah dalam mengembangkan produk yang sesuai prinsip syariah dan kebutuhan nasabah.
Ketiganya adalah Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock. Peluncuran berlangsung pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat, rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).
Tiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diluncurkan sebelumnya. Seluruhnya merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengembangan produk berkekhasan syariah dan penguatan struktur industri diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Tiga Skema untuk Kebutuhan Produktif dan Ritel
Pedoman Produk Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan, terutama untuk kebutuhan produktif. Contohnya penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana produktif lain dengan pembayaran sewa bertahap.
Pedoman Produk IMBT dapat digunakan untuk kebutuhan ritel atau konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan. Skema ini juga dapat dipakai untuk kebutuhan produktif seperti kepemilikan ruko, kantor, gudang, dan mesin, melalui sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.
Adapun Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok. Nasabah selaku pemasok dapat memperoleh likuiditas saat menjual persediaan kepada bank, tanpa menunggu pembayaran yang ditangguhkan oleh pembeli akhir.
Penyusunan pedoman melibatkan OJK, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait.
Aset Tumbuh 10,16 Persen
Dian memaparkan, aset perbankan syariah pada September 2026 mencapai Rp1.108,45 triliun, tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pangsa pasarnya 7,53 persen dari aset perbankan nasional.
Untuk memperkuat industri, OJK mendorong penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta sinergi bank syariah dengan bank induk. Sinergi itu diharapkan memperluas jangkauan layanan, memperkuat kapasitas bisnis, serta meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional.
Di sisi produk investasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Aturan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menegaskan perbedaan antara simpanan dan investasi di perbankan syariah. Aturan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Kualitas Pembiayaan UMKM Jadi Sorotan
Dian menekankan, perbankan syariah harus memberi dampak nyata bagi pemberdayaan UMKM, termasuk lewat peningkatan kualitas penyaluran pembiayaan dan penguatan ekosistem keuangan UMKM.
“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.
Fungsi sosial juga diperkuat melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) oleh bank syariah yang menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Program wakaf lewat produk ini mendukung pengembangan UMKM dan pendidikan, serta program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama di sejumlah kabupaten dan kota bersama Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang.
Produk yang memadukan dimensi sosial dan komersial itu diharapkan memperluas penggunaan keuangan syariah sekaligus mempersempit kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.
Pemprov Sulsel Siap Dukung
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulsel Andi Darmawan Bintang, menekankan pentingnya menghubungkan keuangan syariah dengan sektor riil.
“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” demikian disampaikan Wakil Gubernur.
Pemprov Sulsel memandang pembiayaan syariah perlu semakin dekat dengan pelaku UMKM, sektor perdagangan, pertanian, industri halal, dan potensi ekonomi produktif lainnya. Pemprov menyatakan siap mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui sinergi program, penguatan kapasitas pelaku usaha, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.
PTBS keempat dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, OJK daerah, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi perbankan syariah, dan Ikatan Bankir Indonesia. Hadir pula direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah bank umum syariah, unit usaha syariah, serta bank perekonomian rakyat syariah.
Rangkaian PTBS mencakup sarasehan industri perbankan syariah, sosialisasi pedoman produk, dan lokakarya akselerasi ekosistem keuangan syariah Indonesia.
