MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti sejumlah aspek pengelolaan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Sedikitnya empat sektor menjadi perhatian khusus lembaga antirasuah tersebut, yakni pengadaan barang dan jasa, pengelolaan hibah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengeluaran di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan).
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal pada Pemerintah Kota Makassar yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penguatan integritas tersebut menyasar seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari kepala dinas, camat hingga lurah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, mengatakan koordinasi tersebut juga disertai pendalaman melalui uji petik terhadap sejumlah aspek administrasi di lingkungan Pemkot Makassar.
“Hari ini, koordinasi dan penguatan pendalaman melalui uji petik aspek administrasi sekaligus mencocokkan kesesuaian dokumen di lingkungan Pemkot, sebagai bentuk pencegahan,” ujarnya.
Menurut Edi, langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi potensi persoalan dalam pengelolaan pemerintahan sekaligus memastikan setiap catatan yang ditemukan dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, empat sektor yang menjadi perhatian KPK masing-masing memiliki catatan tersendiri. Namun, catatan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran karena masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Empat poin itu masing-masing memiliki catatan tersendiri. Namun, sejauh ini masih berupa catatan yang harus diklarifikasi dan didalami lebih lanjut agar tidak terjadi salah persepsi,” jelas Edi.
Khusus sektor pengadaan barang dan jasa, KPK mengingatkan Pemerintah Kota Makassar agar memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, tahun anggaran 2026 hanya menyisakan sekitar dua bulan.
Edi mengingatkan agar pekerjaan yang belum rampung tidak dipaksakan selesai dalam waktu singkat tanpa memperhatikan kualitas dan prosedur pelaksanaan.
Menurutnya, pekerjaan yang dikebut secara tidak tepat berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, menurunkan kualitas hasil pekerjaan, bahkan membuka celah terjadinya penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai ada paket atau pekerjaan yang tidak selesai, atau selesai tetapi tidak benar karena dikerjakan terburu-buru. Ini menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendorong seluruh catatan yang ditemukan terlebih dahulu diklarifikasi melalui mekanisme audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Makassar.
Apabila ditemukan kendala dalam proses pemeriksaan, pengawasan dapat ditingkatkan melalui Inspektorat Provinsi hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Kami KPK akan terus mengoordinasikan dan memonitor hasil tindak lanjut,” ungkap Edi.
Ia kembali menegaskan, catatan yang disampaikan KPK tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Diperlukan proses pendalaman dan audit untuk memastikan kebenaran setiap persoalan yang menjadi perhatian.
Edi juga menyebut proses klarifikasi masih memungkinkan diselesaikan dalam sisa waktu dua bulan tahun anggaran 2026. Sementara itu, audit terhadap pekerjaan yang telah selesai dapat dilanjutkan hingga Januari atau Februari 2027.
Melalui koordinasi tersebut, KPK berharap Pemkot Makassar semakin memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun kesadaran kolektif seluruh aparatur untuk mencegah praktik korupsi di setiap lini pemerintahan.
“Penguatan integritas ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Merespons arahan dan catatan KPK, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menindaklanjuti seluruh persoalan maupun anomali dalam pengelolaan pemerintahan yang menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut.
Munafri memastikan setiap catatan akan didalami melalui mekanisme klarifikasi dan audit oleh Inspektorat Kota Makassar sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan internal.
“Saya memastikan setiap catatan tersebut akan didalami lebih lanjut melalui mekanisme klarifikasi dan audit oleh Inspektorat sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal pemerintah Kota,” terangnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program, berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Munafri, berbagai catatan yang disampaikan KPK harus menjadi perhatian serius sekaligus bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Pemkot Makassar dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Ia berharap, melalui proses pendalaman yang lebih detail, setiap anomali dapat dijelaskan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit.
“Kita berharap dari beberapa kasus yang menjadi anomali ini akan kita dalami lebih detail. Seperti yang disampaikan Pak Direktur, akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan audit,” jelasnya.
Munafri juga menekankan pentingnya optimalisasi pengawasan internal agar setiap catatan memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui pemeriksaan administrasi.
Karena itu, Inspektorat Kota Makassar diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk melakukan klarifikasi dan audit terhadap berbagai hal yang menjadi perhatian dalam rapat koordinasi bersama KPK.
“Ini penting sekali bagi kita untuk memastikan pengawasan internal, dalam hal ini Inspektorat, melakukan klarifikasi dan audit untuk memastikan anomali-anomali tersebut. Mudah-mudahan tidak ada persoalan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Selain catatan dari KPK, Munafri mengungkapkan terdapat sejumlah hal yang berkaitan dengan DPRD dan turut menjadi perhatian. Persoalan tersebut juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan Inspektorat.
Pemerintah Kota Makassar, kata dia, akan menunggu hasil pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan langkah perbaikan maupun tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Beberapa catatan dari DPRD juga akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat. Kita tunggu bagaimana hasilnya nanti,” tambahnya.
Munafri berharap proses klarifikasi dan audit tersebut tidak hanya menjadi tindak lanjut administratif, tetapi juga momentum untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta membangun budaya integritas di seluruh perangkat daerah.
“Dengan arahan KPK, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar kita laksanakan secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Makassar,” tukas Appi.
