MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Penguatan integritas aparatur dan pembenahan tata kelola keuangan menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga lurah, menjalankan prinsip integritas dalam setiap tugas dan kewenangan.
Penegasan tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal pada Pemerintah Kota Makassar yang dilaksanakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).
Menurut Munafri, integritas tidak boleh berhenti sebatas slogan atau komitmen tertulis. Nilai tersebut harus tercermin melalui kesesuaian antara perkataan dan tindakan, kepatuhan terhadap aturan, serta keberanian menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Dengan pertemuan dan pengawasan ini, kita ingin menjaga integritas, pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik yang merugikan pribadi dan golongan,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto, Kasatgas Koordinasi dan Pencegahan Korupsi KPK RI Tri Budi Rochmanto, serta Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Boyke Martz Siagian.
Munafri menyebut pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia juga memastikan seluruh rekomendasi maupun catatan dari lembaga pengawas, termasuk KPK, BPKP, dan LKPP, akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengawasan serta tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkot Makassar.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari lembaga terkait, termasuk KPK, BPKP, dan LKPP, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan,” tuturnya.
Munafri menekankan, upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan maupun penindakan. Lebih dari itu, setiap aparatur harus memiliki kesadaran untuk menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, penguatan integritas perlu diterapkan melalui dua dimensi, yakni internal pemerintahan dan eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Pada dimensi internal, seluruh aparatur dituntut bekerja profesional, disiplin, jujur, dan bertanggung jawab. Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan juga harus dicegah, termasuk melalui pengelolaan konflik kepentingan, pencegahan gratifikasi dan suap, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Termasuk mengoptimalkan pengelolaan konflik kepentingan, mencegah gratifikasi, suap, serta memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam hal tersebut, Munafri turut menyoroti peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat, untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.
Sementara pada dimensi eksternal, pemerintah kota didorong menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, kepastian prosedur dan keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan upaya mencegah pungutan liar maupun praktik gratifikasi dalam pelayanan.
“Tentu, kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta pencegahan pungutan liar dan praktik gratifikasi menjadi perhatian penting dalam membangun pelayanan publik yang berintegritas,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga menyinggung sejumlah anomali yang muncul dalam evaluasi tata kelola pemerintahan. Ia meminta agar setiap catatan tersebut ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan audit secara mendalam.
Inspektorat diminta mengambil peran aktif untuk memastikan setiap temuan dapat dijelaskan berdasarkan data dan mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Beberapa kasus yang menjadi anomali ini akan kita dalami lebih detail. Seperti yang disampaikan Pak Direktur, akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan audit. Karena itu, kita harus mempersiapkan semuanya dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap proses pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai setiap persoalan sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan integritas, jajaran eksekutif mulai dari pimpinan OPD hingga unsur legislatif, yakni pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, turut menandatangani pakta integritas.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan KPK RI dan Kementerian Dalam Negeri.
“Melalui komitmen bersama ini, kita berharap seluruh jajaran pemerintah tidak hanya memahami arahan dan rekomendasi KPK, tetapi juga konsisten melaksanakannya dalam setiap kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat,” tutup Appi.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri RI turut mendorong Pemkot Makassar memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Boyke Martz Siagian, mengatakan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, KPK, serta seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga dapat membantu memastikan setiap tahapan pengelolaan anggaran berjalan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sinergi lintas lembaga ini dapat membantu pemerintah kota memastikan setiap proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Boyke mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam rapat koordinasi tersebut. Ia berharap kerja sama yang terbangun dapat mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan sekaligus menjadi referensi bagi daerah lain.
“Acara hari ini sangat luar biasa. Kementerian Dalam Negeri bersama KPK, Wali Kota, Ketua DPRD, Sekda, dan seluruh stakeholder bisa bersinergi membantu pengelolaan keuangan daerah agar berjalan efektif, efisien, akuntabel, transparan, serta dilakukan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Meski demikian, Boyke mengingatkan masih terdapat sejumlah catatan dan anomali dalam tata kelola keuangan daerah yang harus menjadi perhatian serius Pemkot Makassar.
Sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri terus memberikan masukan dan pendampingan agar berbagai kekurangan dapat segera diperbaiki.
Ia menegaskan, apabila ditemukan kesalahan dalam proses evaluasi, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pembenahan tanpa menunda penyelesaiannya.
“Catatan dari kami, selaku pengampu pembinaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tentu memberikan masukan-masukan terkait tata kelola yang sudah dilakukan pemerintah kota,” jelasnya.
“Anomali-anomali ini perlu dipercepat penyelesaiannya dan diperbaiki apabila memang terdapat kesalahan,” lanjutnya.
Boyke berharap langkah evaluasi dan perbaikan tersebut dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa pada masa mendatang.
Ia juga optimistis sinergi antara Pemkot Makassar, Kemendagri, dan KPK dapat mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara berkelanjutan, baik dalam pelaksanaan anggaran tahun berjalan maupun perencanaan tahun berikutnya.
“Kami berharap Kota Makassar menjadi lebih baik lagi tahun ini dan tahun depan, serta menjadi kota yang selalu bisa menjadi contoh bagi kota-kota lainnya,” tutup Boyke.
