MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Sebanyak 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja. Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai, sekaligus diikuti tuntutan peningkatan disiplin dan kinerja.
Perpanjangan tersebut diumumkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin, dan Kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu mengatakan, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen Pemkot Makassar dalam memperhatikan nasib pegawai sekaligus menjaga keberlangsungan pekerjaan mereka.
“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” ujar Munafri.
Menurutnya, keberlanjutan pekerjaan ribuan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berdampak terhadap stabilitas kepegawaian, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi bagi keluarga para pegawai.
Munafri menilai, kehilangan pekerjaan secara bersamaan oleh ribuan orang berpotensi menambah angka pengangguran dan memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
“Pasti ini mengurangi pengangguran. Bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini bentuk perhatian kita,” katanya.
Meski demikian, Munafri mengingatkan bahwa perpanjangan masa kerja harus diimbangi dengan peningkatan etos kerja, kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian penting dari aparatur sipil negara (ASN) yang turut menopang jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Makassar.
“PPPK paruh waktu ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” tegasnya.
Munafri juga meminta seluruh pegawai menjaga perilaku dan integritas karena sikap aparatur menjadi cerminan pemerintah di tengah masyarakat. Setiap pegawai diharapkan menaati aturan, menghormati koordinasi dan arahan pimpinan, serta menghindari tindakan yang dapat merusak citra institusi.
Ia meminta para PPPK Paruh Waktu tidak merasa rendah diri dengan status kepegawaiannya. Sebaliknya, mereka harus percaya diri dan menyadari peran pentingnya dalam mendukung pembangunan daerah.
“Mereka adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Munafri menekankan bahwa penilaian terhadap pegawai tidak cukup hanya berdasarkan kehadiran. Kualitas pekerjaan, penyelesaian tugas, dan kontribusi nyata terhadap pelayanan masyarakat juga harus menjadi ukuran kinerja.
“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegasnya.
Ia berharap perpanjangan masa perjanjian kerja menjadi momentum bagi seluruh PPPK Paruh Waktu untuk memperbaiki kinerja, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan kedisiplinan, perbaiki kinerja, dan teruslah memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat,” pesannya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menegaskan bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu tidak diberikan secara otomatis. Keputusan tersebut mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kamelia mengungkapkan, jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut mencapai 6.607 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan memperoleh perpanjangan masa perjanjian kerja.
Dengan demikian, terdapat 135 pegawai yang tidak masuk dalam usulan perpanjangan. Namun, alasan masing-masing pegawai tidak diusulkan perlu merujuk pada hasil evaluasi dan verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, penilaian pegawai tidak hanya berpatokan pada absensi, tetapi juga mencakup perilaku sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, serta kualitas pelaksanaan tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” jelas Kamelia.
Menurutnya, OPD menjadi pihak yang mengevaluasi langsung kinerja pegawai, sedangkan BKPSDMD bertugas melakukan verifikasi terhadap alasan dan hasil penilaian yang disampaikan.
Kamelia menegaskan, keputusan terkait perpanjangan masa kerja harus didasarkan pada pertimbangan objektif, bukan faktor suka atau tidak suka. Pemerintah, kata dia, pada prinsipnya ingin memberikan perpanjangan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu selama tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, serta menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan dan peraturan.
Kamelia juga menekankan bahwa hasil evaluasi pimpinan di masing-masing OPD menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan keberlanjutan masa perjanjian kerja berikutnya.
“Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan,” pesannya.
Pemkot Makassar berharap perpanjangan masa kerja tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi ribuan pegawai, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas aparatur, memperkuat profesionalisme, dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.
