JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Aturan ini bertujuan mewujudkan sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. Informasi tersebut disampaikan OJK dalam siaran pers pada 15 Oktober 2026.
POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. OJK menyebut penyempurnaan ini diperlukan karena model bisnis bank terus berkembang, disertai inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta terbitnya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan.
Melalui aturan ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank bukan sekadar dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen strategis yang memandu bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, dan pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.
Sejumlah poin pokok yang diatur dalam POJK ini:
- Penyusunan Rencana Bisnis. Bank wajib menyusunnya secara realistis dan berbasis risiko, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko, serta selaras dengan rencana strategis bank.
- Peran organ bank. Direksi wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis, sedangkan Dewan Komisaris wajib mengawasi pelaksanaannya. Dewan Pengawas Syariah wajib memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah.
- Cakupan Rencana Bisnis. Paling sedikit mencakup ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio, rencana pendanaan dan penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan divestasi, rencana permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, serta pengembangan dan perubahan jaringan kantor.
- Mekanisme pelaporan. Penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan dilakukan melalui sistem pelaporan OJK, termasuk Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.
- Sanksi dan peralihan. POJK juga mengatur sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan pelaksanaan.
OJK berharap kualitas Rencana Bisnis meningkat sehingga menjadi dasar strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank. Dari sisi pengawasan, ketersediaan informasi yang komprehensif tentang arah pengembangan usaha dan strategi bank diharapkan membuat pengawasan OJK lebih efektif dan bersifat forward looking, tetap dengan prinsip kehati-hatian.
