JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mempercepat program penyederhanaan (streamlining) anak usaha di lingkungan TelkomGroup sebagai bagian dari transformasi dari Operating Holding menuju Strategic Holding. Langkah ini sejalan dengan arahan penataan portofolio BUMN dari Danantara Asset Management (DAM) dan Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Hingga semester pertama 2026, Telkom telah menuntaskan streamlining terhadap 24 dari total 50 entitas yang ditargetkan. Sisanya, 26 entitas, masih dalam proses penataan dan ditargetkan rampung semaksimal mungkin pada 2026, mengikuti tahapan kajian dan tata kelola masing-masing entitas.
Direktur Utama Telkom Nanang Hendarno menegaskan percepatan ini dilakukan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Arahan pemegang saham kami maknai sebagai mandat untuk bergerak lebih cepat tanpa mengorbankan kehati-hatian. Karena itu, setiap entitas kami evaluasi secara menyeluruh, apakah relevan dengan bisnis inti, berkontribusi pada nilai grup, dan memiliki prospek yang jelas,” kata Nanang.
Ia menambahkan, penataan ini juga diarahkan untuk memperkuat profitabilitas lewat pelepasan bisnis bermargin kecil, sehingga EBITDA margin konsolidasi dapat meningkat. Pada semester I 2026, Telkom mencatatkan EBITDA margin kembali di atas 50%, seiring pertumbuhan pendapatan yang positif.
Telkom membagi delayering bisnisnya ke dalam empat segmen utama: B2C, B2B Infrastructure, B2B ICT, dan International, yang ditujukan untuk membuka peluang kemitraan strategis dan mendukung target valuasi perusahaan di atas Rp550 triliun pada 2030.
Di sisi internal, Ketua Umum Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom Nashri menyatakan dukungan serikat pekerja terhadap langkah manajemen tersebut.
“SEKAR Telkom mendukung streamlining sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis Telkom. Kami juga mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan baik antara manajemen dan karyawan,” ujar Nashri.
Ia menekankan transformasi harus berjalan terencana, transparan, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan dan kepastian kerja karyawan.
Telkom menyatakan setiap keputusan streamlining diambil melalui due diligence oleh pihak ketiga independen, dengan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR), terutama untuk entitas dengan risiko tinggi seperti potensi cut loss, write-off, atau sengketa hukum. Perusahaan juga berharap percepatan aturan turunan PP Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN untuk memperkuat landasan hukum proses ini.
