MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar tengah mematangkan kesiapan fasilitas kesehatan menghadapi reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kota Makassar ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional untuk penerapan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan dengan pendekatan baru.
Reformasi JKN tersebut mencakup penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).
Salah satu rumah sakit yang dipersiapkan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut adalah RSUD Daya Kota Makassar. Berbagai pembenahan dilakukan, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana hingga sumber daya manusia.
Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan persiapan telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun dengan mengacu pada arahan dan petunjuk Kementerian Kesehatan.
“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, kesiapan rumah sakit menjadi bagian penting dalam memastikan reformasi JKN tidak berhenti pada perubahan sistem administrasi semata. Setiap perubahan harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), RSUD Daya dituntut mampu memberikan pelayanan yang layak, aman, bermutu, terjangkau, serta tidak diskriminatif kepada seluruh peserta JKN.
Salah satu perubahan penting dalam reformasi JKN adalah penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).
Jika selama ini masyarakat mengenal rumah sakit berdasarkan tipe A, B, atau C, sistem baru akan mengarahkan pasien berdasarkan kompetensi atau kemampuan layanan yang tersedia di rumah sakit.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelasnya.
“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” tambahnya.
Dengan sistem tersebut, pasien yang membutuhkan layanan dengan kompetensi tertentu akan diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Karena itu, menurut dr. Any, kemampuan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi sangat penting. Dokter pada fasilitas kesehatan yang melakukan rujukan harus mampu menentukan diagnosis dan kebutuhan layanan pasien secara tepat.
Kesiapan tersebut tidak hanya menyangkut tenaga medis, tetapi juga sarana, prasarana, serta alat yang digunakan untuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan (sarprasnya),” katanya.
Untuk mendukung sistem rujukan baru, RSUD Daya telah mempersiapkan 24 layanan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dr. Any mengatakan seluruh layanan tersebut telah memenuhi standar, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.
“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkapnya.
Meski seluruh layanan telah disiapkan, pihak rumah sakit tetap akan melakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan riil masyarakat setelah sistem RBKP diterapkan.
Menurut dr. Any, rumah sakit tidak perlu terburu-buru menambah layanan atau melakukan investasi alat kesehatan tanpa terlebih dahulu mengetahui pola penyakit yang paling banyak terjadi di Makassar.
“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” terangnya.
Karena itu, RSUD Daya memilih mempertahankan seluruh 24 layanan yang sudah tersedia sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.
Data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) nantinya dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani.
Data tersebut kemudian dapat disesuaikan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.
Setelah RBKP berjalan, evaluasi akan dilakukan untuk melihat kebutuhan masyarakat, apakah lebih banyak berada pada layanan kompetensi dasar, madya, utama, maupun paripurna.
Dengan pola tersebut, pengembangan rumah sakit diharapkan benar-benar berdasarkan kebutuhan pasien, bukan sekadar mengejar kelengkapan fasilitas.
Selain mempersiapkan layanan kompetensi, RSUD Daya juga melakukan penyesuaian terhadap penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dr. Any menyebut terdapat 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit. Seluruh indikator tersebut telah dipersiapkan oleh RSUD Daya.
Dari total 145 tempat tidur yang disiapkan sebagai tempat tidur rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.
“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujarnya.
Namun, masih terdapat sejumlah tempat tidur yang dipertahankan untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan pasien.
Salah satunya lima tempat tidur yang tetap disiapkan untuk melayani pasien dengan kondisi tertentu.
Dr. Any menegaskan penyesuaian standar rawat inap tetap harus mempertimbangkan kondisi riil pelayanan. Rumah sakit tidak ingin melakukan perubahan secara terburu-buru tanpa melihat kebutuhan pasien dan pola penyakit yang berkembang di Makassar.
Menurutnya, pemetaan tersebut penting agar investasi alat kesehatan, tenaga ahli, maupun sarana pendukung benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terkait penerapan reformasi JKN secara penuh, RSUD Daya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Meski demikian, sebagai salah satu daerah yang ditetapkan menjadi pilot project, Makassar terus mematangkan kesiapan fasilitas kesehatan.
“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya.
