MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Wajib pajak di Kota Makassar tidak akan dibebani kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 2027. Kebijakan ini diambil Pemkot Makassar dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan keputusan mempertahankan PBB-P2 dan NJOP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap daya beli masyarakat.
Menurutnya, NJOP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024. Setelah itu, Pemkot Makassar belum kembali menaikkan NJOP, termasuk pada 2026 dan tahun mendatang.
“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemkot Makassar menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Terlebih, PBB merupakan salah satu jenis pajak yang bersentuhan langsung dengan hampir seluruh lapisan masyarakat.
Karena itu, setiap rencana penyesuaian pajak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.
“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.
Selain menahan kenaikan PBB-P2 dan NJOP, Pemkot Makassar memberikan keringanan pajak kepada kelompok masyarakat tertentu.
Masyarakat kurang mampu dapat memperoleh pengurangan PBB hingga 50 persen dengan mengajukan permohonan yang dilengkapi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Sementara bagi veteran, pengurangan PBB diberikan lebih besar, yakni mencapai 70 hingga 75 persen sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan mereka.
“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” ungkapnya.
Bapenda Makassar mencatat sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima pengurangan PBB sepanjang 2026. Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan, masyarakat kurang mampu dan veteran.
Menurut Andi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan perpajakan yang tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Di tengah kebijakan menahan kenaikan pajak, Bapenda Makassar tetap mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Salah satu strategi yang diterapkan ialah memasang baliho berukuran besar pada objek pajak dengan tunggakan dalam jumlah signifikan.
Cara tersebut mulai mendapat respons dari sejumlah wajib pajak. Beberapa pemilik objek pajak disebut langsung menghubungi Bapenda satu hingga dua hari setelah baliho dipasang dan menyatakan kesediaan melunasi tunggakannya.
“Yang kami pasangi baliho itu objek pajak yang sudah menunggak, terutama yang nilai tagihannya cukup besar,” katanya.
Andi menegaskan penagihan dilakukan dengan mempertimbangkan besaran tunggakan dan kondisi masing-masing objek pajak.
Upaya intensifikasi penagihan turut mendorong penerimaan PBB-P2 Makassar. Hingga akhir September 2026, realisasi PBB-P2 telah mencapai 86 persen.
Dari target penerimaan sebesar Rp295 miliar tahun ini, sekitar Rp250 miliar telah berhasil direalisasikan.
Capaian tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di angka 83 persen.
“Alhamdulillah, terakhir itu sudah 86 persen. Ini pencapaian luar biasa. Target kita di atas 80 persen, ternyata bisa di angka 86 persen. Ini tentu hasil kerja teman-teman di PBB secara luar biasa,” terang Andi.
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan PBB Makassar tahun ini juga mencatat surplus lebih dari Rp6 miliar.
Bapenda optimistis target Rp295 miliar dapat dicapai hingga akhir Desember 2026. Dengan capaian sekitar 86 persen, masih ada sekitar 14 persen atau kurang lebih Rp40 miliar yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir.
“Kalau tahun lalu bisa mencapai target, maka tahun ini tentu harus bisa mendapatkan persentase yang lebih. Insyaallah, target bisa tercapai di akhir tahun,” jelasnya.
Berdasarkan sebaran wilayah, tiga kecamatan telah mencapai realisasi PBB sebesar 100 persen, yakni Kecamatan Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang dan Bontoala.
Sementara Kecamatan Manggala masih tercatat sebagai wilayah dengan tingkat realisasi PBB terendah.
Andi secara khusus mengapresiasi kepatuhan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan, terutama Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kesadaran membayar pajak terus tumbuh meski masyarakat di wilayah tersebut memiliki karakteristik geografis yang berbeda dengan kawasan perkotaan.
“Ini kemajuan yang sangat bagus. Berarti masyarakat pesisir dan kepulauan pun sudah sadar untuk taat membayarkan pajak,” ungkapnya.
Capaian tersebut juga tidak terlepas dari keterlibatan perangkat kewilayahan, mulai camat, lurah hingga RT/RW dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda memberikan insentif kepada jajaran kewilayahan yang ikut berkontribusi dalam mengoptimalkan penerimaan PBB.
Meski tidak menaikkan NJOP pada 2026, Bapenda tetap melakukan penilaian berdasarkan zonasi dan karakteristik masing-masing objek pajak.
Andi menjelaskan NJOP di Makassar memiliki rentang yang cukup beragam, mulai sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta.
Nilai tertinggi umumnya berada di kawasan strategis dan jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Sementara kawasan pinggiran kota memiliki NJOP yang relatif lebih rendah.
Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi serta hasil penilaian atau appraisal tenaga profesional. Dengan demikian, nilainya tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.
Dari sisi pendapatan daerah, PBB menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Dari total PAD yang berada di kisaran Rp2,3 triliun, kontribusi PBB mencapai lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen.
“PBB bukan yang terbesar, tetapi cukup signifikan kontribusinya. Kami optimistis, melalui kolaborasi jajaran kewilayahan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi penagihan yang lebih efektif, target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya,” tutup Andi Asminullah.
